Seorang Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Tirinya Sendiri

Hukum & Kriminal438 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA ) Satreskrim Polres Kendari berhasil menangkap pelaku MT (34) karna diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri dirumah pribadi milik korban Jalan Sambuli, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, Pelaku MT melakukan pencabulan terhadap korban sejak November 2020 yang lalu tepatnya dirumah Nenek korban.Awalnya korban takut untuk melapor karena akan diancam dibunuh oleh ayah tirinya sendiri.

Namun karena sudah tidak kuat diperlakukan secara bejat oleh ayah tirinya korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan ayah tirinya ke kantor Polisi.

“Berdasarkan interogasi kami modus pelaku melakukan pencabulan itu dengan cara mengintimidasi atau mengancam korban dengan meminta uang sebesar Rp50 juta yang ia keluarkan untuk membiayai korban selama hidup sejak kecil. Itu dia jadikan sebagia alat dan kalau tidak sanggup membayarnya, sebagai gantinya pelaku meminta korban untuk tidur berdua denganya,”jelas Pranata Wiguna,Jumat (26/3/2021).

Ia juga menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi di rumah tempat pelaku dan korban tinggal.dirumah pribadi milik korban Jalan Sambuli, Kelurahan Sambuli, Kecamatan Abeli Kota Kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pelaku mencabuli korban dengan menyekapnya dalam kamar dan diancam akan dibunuh.

“Beberapa kali kejadian, pelaku suka mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menuruti kemauannya. Selain itu, uang yang sebesar Rp50 juta itu juga kerap dijadikan senjata oleh dia. Jika korban tidak sanggup bayar, maka korban harus memenuhi nafsu bejat pelaku sebagai gantinya,”ujarnya.

Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *