Susun Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkot Kendari Gelar Konsultasi Publik

Kendari1238 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pj. Wali Kota Kendari membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (24/05/2023).

Pj. Wali Kota kendari Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengatakan, tahapan FKP hari ini bukanlah tahapan awal atau permulaan dari penyusunan rancangan Perda. Ini sudah hampir mendekati final penyusunan rancangan Perda yang sudah diinisiasi oleh tim penyusun dan perumus.

“Perda yang akan kita susun ini adalah menentukan hajat hidup orang banyak, sehingga memerlukan keterlibatan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Selain itu juga, dia menjelaskan, Perda PDRD ini menjadi penting bagi Kota Kendari, karena  menindaklanjuti amanat UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Kita juga ingin memastikan bahwa, penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kendari tetap berjalan dari hari ke hari. Kita harus memikirkan bagaimana kita mengurangi ketergantungan sisi pembiayaan dari pemerintah pusat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan, pajak dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang penyelenggaraan Pemerintah yang efektif dan efisien, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, ini harus dioptimalkan melalui upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi agar dapat meningkatkan PAD.

Sesuai UU No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda.

“Sehingga Pemerintah Daerah melakukan penetapan Perda, PDRD sebagai dasar pemungutan daripada pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.

FKP ini melibatkan stakeholder terkait diantaranya unsur Pemerintah Kota Kendari, PHRI, Arokap, akademisi dan masyarakat.

Penulis: Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *