SWI Kembali Menutup 116 Operasional Pinjol Ilegal dan 7 Investasi Bodong

Ekobis226 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Maraknya tingkat kejahatan yang berkedok Peminjaman Online (Pinjol) ditengah himpitan ekonomi masyarakat. Pemerintah yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) resmi menutup operasional 116 Pinjol ilegal dan 7 investasi bodong.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan selain menutup operasional Pinjol ilegal melalui Kemenkominfo. SWI juga telah menyampaikan daftar Pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi serta Website Pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban. Dan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana Pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Kendari Sulkarnain K mengungkapkan. Kegiatan sosialisasi perlu dilakukan sebagai langkah memberikan pemahaman kepada masyarakat. Terkait pentingnya peningkatan literasi digital dan keuangan.

“Kegiatan sosialisasi memang sangat penting, untuk memberikan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam era digital ini harus hati-hati. Kita harus paham dan mengerti betul apa yang kita lakukan apa lagi terkait dengan keuangan,” Kata ia pada kendariaktual.com, Kamis (4/11/2021).

Semakin maraknya persoalan Pinjol ilegal dan investasi bodong Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming penawaran bunga pinjaman dari pelaku.

“Sekarang yang mau di tipu saja sudah tidak ada, yang mau menipu banyak. Jangan tergoda dengan bunga yang menggiurkan, kemudian bunga yang terlalu tidak masuk akal baik itu berupa investasi maupun pinjaman,” tegasnya.

Untuk diketahui, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini. SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol legal. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, maka dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA
nomer 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Reporter : Erviana Hasan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *