Terdakwa Korupsi Dana Desa di Konsel Jalani Sidang Perdana

Konawe Selatan618 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Terdakwa dugaan Korupsi Dana Desa Lerepako Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Muhammad Amir jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Senin (30/5/2022).

Muhammad Amir, merupakan mantan Kepala Desa Lerepako periode 2014-2019. Amir diduga telah menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.420.436.500 yang tidak jelas pertanggungjawabanya di tahun 2019 lalu.

Kasubsi penyidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel Ari Meilando mengatakan, berdasarkan temuan penyidik, laporan pertanggungjawaban dana desa terdakwa ditahun 2019 tidak sesuai.

“Laporan anggaranya ditahun 2019 telah menyatakan programnya telah selesai 100 persen dengan total penggunaan anggaran sebesar Rp.693.126.500. Namun dalam kenyataannya pelaksanaan pekerjaan hanya sebesar Rp. 272.690.000,” Kata Ari.

Sehingga tambah Ari, dalam mengelola keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 terdakwa secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas selaku Kepala Desa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2, atau pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Agendanya minggu depan kita akan hadirkan saksi untuk diperiksa dihadapan majelis,” ungkapnya.

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *