Terkait Perwali Nomor 47, Ini Tanggapan DPRD kota Kendari

Kendari196 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Penerapan Perwali No 47 yang menerapkan jam malam di Kota Kendari menimbulkan pro kontra di masyarakat Ibukota Sulawesi Tenggara. Hal ini pun tidak luput dari pengawasan dari DPRD Kota Kendari.

Ketua DPRD KOta Kendari Subhan mengatakan, Perwali nomor 47 ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri tentang protokol kesehatan Covid 19. Untuk itu pemkot melakukan langkah cepat dalam menyikapi penanganan covid 19 di Kota Kendari.

Untuk itu kata Subhan, apa yang menjadi kebijakan Wali Kota Kendari saat ini kalau berpikir enak atau tidak enak, tentunya kondisi seperti ini tidak ada satupun pihak yang menginginkan. Tetapi keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi yang harus diutamakan.

“Sekarang ini tinggal teknis bagaimana penerapan Perwali Nomor 47 ini. Kalau teman-teman UKM bukan jam 7 dan tutup diatas jam 10.00 malam, bisa dimajukan bukanya menjadi lebih awal dari sebelumnya,”jelasnya, di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020).

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengungkapkan, Perwali nomor 47 ini perlu dilakukan peninjauan ulang. Sebab jika dilihat sepintas dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari dinilainya kurang efektiv dan kurang efisien.

“Tujuan dari adanya Perwali nomor 47 ini adalah memutus mata rantai penyebaran covid 19. Tetapi pemerintah kota kendari harus memperhatikan aspek data apakah penyebaran covid 19 ini berasal dari pedagang kuliner yang beraktivitas dimalam hari,”ungkapnya.

Jadi pihaknya menilai, aktivitas masyarakat ini tidak perlu dibatasi tetapi yang harus perlu diawasi bagaimana aktivitas masyarakat kota kendari ini mematuhi standarisasi protokol covid 19. Karena penyebaran corona belum bisa dipastikan asalnya dari mana.

Kalau Pemerintah Kota Kendari lanjutnya, memiliki data akurat bahwa corona sumbernya pada malam hari, pihaknya menilai penerapan Perwali nomor 47 ini sangat diapresiasinya. Tetapi jika tidak ada data yang jelas maka penerapan Perwali nomor 47 ini mesti ditinjau kembali.

“Jika pemerintah kota kendari menerapkan pembatasan malam hari, maka Pemerintah Kota Kendari harus memberlakukan pembatasan aktivitas pagi hari dan Siang hari. Kemudian bukan hanya masyarakat Kota Kendari yang mesti dibatasi, sebab daerah ini titik pertemuan masyarakat dari luar kota dan hal ini juga harus dibatasi dan diawasi keluar masuknya, “ujarnya.

Samsuddin menuturkan, sebaiknya pemerintah kota kendari dalam mensosialisasikan perwali ini lebih dalam agar bisa menimbulkan kesadaran masyarakat untuk mematuhinya. Sebab jangan sampai masyarakat tidak patuh dengan perwali dan menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Secara pribadi saya menilai Perwali ini tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Kendari,”tuturnya.

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627