Terkait Putusan MA, Ini yang Seharusnya Dilakukan Pemkab Konkep

Konawe Kepulauan1014 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WAWONII – Kehadiran perusahaan tambang di Pulau Wawonii, tidak menyalahi ketentuan peraturan
pemerintah. Justru kehadiran perusahaan tambang di Pulau Kelapa itu, akan memberikan multiplier
effect, baik dari sisi penyerapan tenaga, pendapatan daerah serta pertumbuhan ekonomi bagi
masyarakat di daerah lingkar tambang dan Wawonii secara umum.

Menurut Marlion, secara hukum, kehadiran tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan
tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Pria yang sudah mendapatkan Sertifikasi Konsultan dan Pengacara Pertambangan ini mengungkapkan, dalam keputusan Menteri ESDM nomor 104 tahun
2022, menyebutkan bahwa Pulau Wawonii, termasuk dalam wilayah yang dapat dilakukan kegiatan
pertambangan.

Lebih lanjut dia menyebutkan, selain Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada juga Peraturan Daerah
Sulawesi Tenggara yang dengan tegas menyebutkan, setiap kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara, boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Bahkan lanjut, dia, dalam UU No.27 tahun 2007 juga termaktub bahwa apabila kegiatan pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif, berupa
kerusakan dan pencemaran atau merugikan masyarakat, maka kegiatan pertambangan dapat
dilakukan.

“Jadi, dari sisi regulasi dan peraturan, kegiatan pertambangan di pulau Wawonii, dibolehkan.
Masyarakat Wawonii secara umum sangat bersyukur atas kehadiran perusahaan tambang di sini. Ada
manfaat berlipat yang dirasakan masyarakat dengan kehadiran perusahaan tambang di pulau ini.
Banyak tenaga kerja terserap, pertumbuhan ekonomi masyarakat pun akan bergeliat,” demikian jelas
Marlion.

Sementara itu terkait putusan Mahkamah Agung (MA), menurut dia tidak serta merta kegiatan
pertambangan di Wawonii, ditutup. Dalam amar putusan MA, tidak menyebutkan bahwa kegiatan
pertambangan harus dihentikan atau ditutup.

Dalam putusan tersebut, hanya memerintahkan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk melakukan revisi terhadap RTRW.

Lebih lanjut dia mengatakan, Perda RTRW, bukanlah instrumen atau landasan untuk menghentikan
operasional pertambangan. terlebih lagi, Perda RTRW tersebut sudah sinkron dan harmonis dengan
Perda RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara dan Tata Ruang Nasional.

Hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN.

“Izin pertambangan, hanya bisa dihentikan oleh Kementrian ESDM, sesuai dengan UU No. 3 Tahun
2020 pasal 119 bahwa izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri apabila memenuhi unsur-unsur
sebagai berikut pemegang IUP tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan, pemegang IUP melakukan tindak pidana, dan pemegang IUP
dinyatakan pailit. Kondisi inilah yang menjadi alasan dasar penghentian operasional tambang, dan
unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” jelas dia lagi.

lebih jauh lagi, Marlion yang juga putra Roko-Roko itu mengungkapkan, penghentian operasional
tambang di Wawonii yang sedang berjalan, akan berdampak sosial yang cukup besar. Ribuan
masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan tambang, akan kehilangan pekerjaan,
sehingga menimbulkan pengangguran baru. Daerah juga akan terkena dampaknya dengan kehilangan
pendapatan, karena investasi yang sudah mulai berjalan tidak terjaga dan dipertahankan. akibatnya,
pembangunan berbagai sektor yang diharapkan, tidak berjalan.

“Bagi teman-teman atau kelompok tertentu yang mendesak penghentian tambang karena putusan
MA, coba dibaca dan dipahami substansi dari putusan MA tersebut. Putusan MA itu, sama sekali tidak
menyebutkan penghentian operasional tambang. tidak ada itu. Sebagai masyarakat Wawonii, kami
justru mengkhawatirkan dampak sosial yang timbul akibat pernyataan-pernyataan yang tidak
berdasar itu, justru membuat kondisi di Wawonii tidak kondusif. Padahal, selama ini, semuanya
berjalan dengan baik, kondusif dan harmonis,” demikian terang dia.

Marlion yang tinggal di daerah yang berdekatan dengan tambang dan terus memantau kegiatan
pertambangan, memberi apresiasi atas kontribusi perusahaan melalui berbagai program Corporate
Social Responsibility (CSR). Program-program tersebut, sudah berjalan, dengan sasaran utama
masyarakat lingkar tambang juga masyarakat Wawonii secara umum.

Perusahaan terlibat dalam program CSR melalui berbagai program pembangunan Tower BTS, yang
digunakan tidak saja oleh perusahaan dan karyawan, tetapi juga oleh masyarakat umum. Kemudian
melakukan kegiatan perbaikan jalan di jalur Gunung Jati yang selalu rusak setiap musim hujan.

 

Reporter : Deri
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *