AJI Kendari dan IJTI Sultra Tuntut Pembatalan UU Omnibus Law

Kendari170 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut pemerintah untuk membatalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law atau Cipta Kerja.

Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua AJI Kendari, Zainal S Ishak saat melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa di Kendari, Kamis (8/10/2020), bersama dengan ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan
tinggi.

Menurut Zainal, selain dari aspek prosedur pembahasan, penolakan publik terutama pada substansi dari Omnibus Law yang dinilai sangat
merugikan buruh dan kepentingan negara dalam jangka panjang.

Pemerintah merevisi cukup banyak pasal Undang Undang Ketenagakerjaan, yang semangatnya terlihat untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha. Tapi itu justru merugikan pekerja.

Undang-undang baru ini juga melonggarkan kebijakan untuk mendorong investasi namun akan memiliki implikasi yang membahayakan lingkungan dalam jangka panjang.

“UU Omnibus Law merupaka produk kebijakan paling buruk, busuk dan kotor sepanjang sejarah Indonesia. Olehnya kita mendesak agar
pemerintah segera membatalkan UU tersebut,” tegasnya.

AJI Kendari pun mengecam, atas pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan secara tergesa-gesa, tidak transparan dan mengabaikan aspirasi publik.

Selain itu, hasil revisi pasal-pasal dalam Undang Undang Ketenagakerjaan, juga di nilai justru mengurangi kesejahteraan dan
membuat posisi buruh lebih lemah posisinya dalam relasi ketenagakerjaan.

“Hal ini ditunjukkan dari revisi sejumlah pasal tentang pengupahan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, ketentuan libur dan pekerja
kontrak. Omnibus law ini membolehkan PHK dengan alasan efisiensi, perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan. Padahal putusan Mahkamah Konstitusi pada 2012 melarang PHK dengan alasan efisiensi,” tutupnya.

Reporter  : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

Berita Terkait