Bejat, Seorang Pria di Watu-Watu Cabuli Anak Kandungnya

Hukum & Kriminal1135 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI –  Seorang warga Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Hasan Basri (48) tega menyetujui anaknya sendiri yang masih duduk dibangku kelas 5 SD. Akibat dari tindakannya tersebut pria yang berprofesi nelayan tersebut ditangkap satuan unit reskrim  Polsek Kemaraya, Rabu (7/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, setelah Tersangka ditangkap mengakui telah 5 kali menyetubuhi anak kandungnya tersebut sejak masih duduk dibangku kelas 4 SD.

Selain itu terang Kasat Reskrim, pada saat Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya seketika korban sementara baring di ranjang dan kemudian mendekati dan ikut baring di dekatnya, setelah itu memegang tangan korban kemudian membujuk korban untuk berhungan badan/intim selayaknya suami istri,

“Pelaku ditangkap satuan reskrim Polsek Kemaraya Rabu (7 /9/2022)  sekitar pukul 01.00 Wita setelah Ibu Korban melaporkan kejadian tersebut di Spk Polsek Kemaraya dan sesaat setelah menerima laporan, Personel Polsek Kemaraya langsung mencari Tersangka di kediamannya,”jelasnya pada Kendariaktual.com,  Jumat (9/9/2022).

Namun begitu tutur Kasat Reskrim,  tersangka telah melarikan diri. Pada pukul 05.00 wita. Tersangka baru berhasil di tangkap di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Atas tindakannya tersebut lanjut AKP Fitrayadi,   Tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Akibat tindakannya pelaku terhadap korban yang baru berusia 10 tahun maka  pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara,”tuturnya.

 

Reporter : Yudhistira 
Editor       : Rasman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *