KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Reskrim Polresta Kendari tangkap 6 orang pelaku pengeroyokan di jalan masjid Al Alam Kendari, Rabu (20/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, enam pelaku yang berhasil ditangkap Buser 77 diantaranya, Putra Bafadal (20), Bagus Pramana (23), Muhamad Fikriawan (21), Eka Cahyadi Mandoa (26), Aldi (22), Andi Fikhy (21).
Diungkapkannya, para pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana.
“Kronologi kejadian pengeroyokan ini bermula pada hari Rabu tgl 29 Mei 2022 sekira jam 03.00 wita korban bersama dengan teman- temannya selesai menonton konser di MTQ, kemudian singgah nongkrong di jalan tembusan mesjid Al Alam ( depan RSUD Kota Kendari),”jelasnya,pada kendariaktual.com, Rabu (20/7/2022).
Setelah itu lanjut Kasat Reskrim, sekitar jam 04.00 Wita para pelaku datang beserta teman-temanya dengan mengunakan kurang lebih 4 motor berboncengan serta 2 unit mobil dan masuk kedalam jalan tembusan mesjid Al Alam.
“Setibanyak didalam pelaku bertemu korban yang sementara nongkrong bersama dengan teman-temannya, lalu para pelaku langsung menyerang korban dengan mengunakan sebilah parang sehingga korban langsung melompat kelaut lalu setelah itu para pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian,”ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut tuturnya, korban mengalami luka robek pada punggung bagian kanan dan lengan kanan akibat Sabetan Senjata tajam. Adapun proses penangkapan dilakukan oleh Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka dan tersangka Putra Bafadal Alas Uta, Bagus Pramana dan Muh. Fikriawan berhasil di amankan di taman perumahan DPR Jl. Brigjen M joenoes Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Sedangkan untuk tersangka Edi Cahyadi Mandoa, Aldi dan Andi Fikhy berhasil diamankan di Kelurahan Rawua Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe. Adapun dua tersangka Putra alias Uta dan Bagus Pramana sudah pernah menjalani hukuman pidana penjara di Rutan Kelas II A kendari karena kasus pengeroyokan,”tuturnya.
Repoter : Yudhistira
Editor : Rasman