DPRD Konsel Setujui Raperda RT RW Konsel 2020 – 2040

Konawe Selatan387 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konsel tahun 2020-2040. Rapat tersebut digelar di Aula paripurna Sekretariat DPRD Konsel, Selasa (15/9/2020).

Setidaknya delapan fraksi menguraikan beberapa konsep, pendapat dan masukan dalam bentuk pernyataan permasalahan dan rekomendasi bagian batang tubuh Raperda sebagai bahan untuk perbaikan dan penyesuain.

Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Konsel, Nadira menyebutkan beberapa point perbaikan penyesuaian data pada aspek fisik dasar wilayah Kabupaten Konsel, serta rencana struktur ruang wilayah kabupaten.  Seperti penyediaan peta rencana struktur ruang daerah, yang digambarkan dalam ketelitian skala peta 1:50.000 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

Perubahan sistem perkotaan dari Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) menjadi Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) di Desa Motaha Kecamatan Angata. Penambahan beberapa rencana pada bagian sistem jaringan sumber daya air antara lain, penyediaan embung, bendungan dan sistem pengendali banjir cekdam, perlindungan daerah tangkapan air dan penguatan tebing sungai pada daerah rawan banjir.

Selain itu, pengalokasian terminal khusus pada beberapa wilayah kecamatan yang tidak sesuai dengan peruntukkan fungsi ruang dalam perencanaan ruang wilayah, yaitu di Kecamatan Kolono dan Kolono Timur. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan yang telah ditetapkan sejak dulu sebagai kawasan budidaya perikanan dan nelayan.

“Rencana pola ruang wilayah kabupaten seperti, tidak lengkapnya data penunjang perijinan perkebunan (HGU) dan pertambangan (IUP), sebagai data dasar yang dipakai untuk rencana penetapan fungsi atau peruntukkan ruang Dan pada beberapa wilayah telah terjadi pelanggaran penataan ruang, yaitu di lakukannya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang atau peruntukkan fungsi ruang,” ungkap Nadira.

Nadira menambahkan, fraksi-fraksi DPRD Konsel merekomendasikan agar adanya perbaikan atau penyesuaian dalam peruntukkan ruang wilayah dalam peta rencana pola ruang, seluruh bagian yang berubah perlu dilakukan penyesuaian dalam hal ukuran luasan lahan atau zona yang digunakan termasuk fungsi atau peruntukkan ruang tersebut.

Menurutnya, perlu sinkronisasi pada lahan atau kawasan yang telah ditetapkan. Sebagai daerah pertanian pangan berkelanjutan, karena terdapat ketidaksesuaian antara data yang ada dengan kondisi.

“Contoh kasus, LP2B di Kecamatan Ranomeeto. Yang mana LP2B yang ada, sudah bukan lahan pertanian lagi, tetapi sudah menjadi lahan perumahan yang diupayakan oleh developer,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *