DPRD Pertanyakan Izin Pasar Korem

Kendari640 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – DPRD Kota Kendari mempertanyakan izin pasar korem. Pasalnya saat rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pasar basah Mandonga perwakilan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kendari menyatakan Nomor Induķ berusaha (NIB) pasar milik PT Kurnia tersebut tidak ada.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mengatakan, untuk persoalan ini Pemkot hendaknya lebih tegas dalam menyikapi hal tersebut. Sebab pasar korem ini sudah beroperasi puluhan tahun tetapi belum memiliki izin.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mengungkapkan, harus ada ketegasan dari Pemkot Akan hal ini. Sebab kondisi ini sudah pasti merugikan pemerintah dan menguntungkan pihak tertentu.

“Kami dari DPRD Kota Kendari akan menindak lanjuti hal ini. Dalam waktu dekat ini kami akan segera memanggil PTSP Kota Kendari untuk memberikan kejelasan yang detail terkait izin pasar korem,” jelasnya,  pada kendariaktual.com, Kamis (8/10/2020).

Selain itu tutur legislator asal Kecamatan Kendari dan Kendari Barat ini, pihaknya juga bukan hanya akan mengkroscek izin dari pasar korem. Terapi beberapa pasar-pasar milik PT Kurnia akan dikroscek izinnya.

Senada dengan itu anggota komisi II DPRD Kota Kendari Fadli Befadal menukarkan, persoalan pasar di Kota Kendari ini sangatlah kompleks. Banyak kepntingan-kepentingan dari pihak tertentu tetapi ujungnya merugikan daerah.

“Pemkot Kendari disini haruslah tegas dalam menyikapi persoalan  seperti ini. Sebab keberadaan pasar ilegal ini merugikan  pedagang-pedagang yang menjual dipasar-pasar milik pemerintah,” tuturnya.

Jadi kalau nantinya benar lanjutnya, Pasar Korem Tidak memiliki izin seperti yang diungkapkan Dinas PTSP maka harus disikapi dengan tegas oleh Pemkot Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *