Dua Kurir Pembawa Sabu 2 Kg Ditangkap

Headline244 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni WHY (33) dan AH (30) ditempat yang berbeda di Depan Hotel D’blitz Jalan Ir.H.Alala ,Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan Kompleks BTN Perumahan Kelurahan Bande Kecamatan Kadia Kota Kendari.

Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ir.H.Alala ,Kelurahan Watu-watu,Kecamatan Kendari Barat ,Kota Kendari,dan langsung tim BNN bergerak cepat untuk turun kelapangan dan melakukan penyelidikan dan profiling terkait informasi masyarakat.

“Sekitar pukul 13.30 wita tim BNN kembali pergi ke Jalan Ir.H.Alala ,Kelurahan Watu-watu,Kecamatan Kendari Barat ,Kota Kendari dan berhasil mengamankan pelaku WHY di Hotel D’blizt di Jalan Ir.H.Alala ,Kelurahan Watu-watu,Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan tidak menemukan barang bukti karna barang bukti sudah ketangan AH lalu tim BNN pergi di Kompleks BTN Perumahan Kelurahan Bande Kecamatan Kadia Kota Kendari dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 2 Bungkus narkotika seberat 1990 Gram,”jelas Sabarudin Ginting,Rabu (10/3/2021).

Dari pengakuan pelaku WHY, dia membawa barang haram tersebut dari Kota Samarinda dan tujuanya ke Kota Kendari untuk bertemu dengan AH untuk memberikan barang haram tersebut di depan Hotel D’blizt Jalan Ir.H.Alala ,Kelurahan Watu-watu,Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari sultra.

“Untuk mempertagungjawabkan perbuatan kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling singka 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.

Reporter : Krismawan
Editor       : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *