BNN Sultra Tangkap Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari

Hukum & Kriminal251 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu Z (19), AD (18) dan RB (35) di tempat yang berbeda dengan jumlah sabu-sebu keseluruhan 55,77 gram.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dan pelaku AD tangkap di Jalan Chairil Anwar, lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, serta RB ditangkap di Lapas Kelas IIA Kendari sebagai otak pengendali transaksi.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa, adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan di tempat yang berbeda di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.

“Kedua pelaku Z dan AD kami tangkap di hari yang berbeda Z kami tangkap Kamis (10/6/2021), dan AD Jumat (11/6/2021). Pelaku Z kami amankan dengan barang bukti 1 bungkus diduga jenis sabu dengan berat 47,19 Gram. Dan pelaku AD kami mengamankan barang bukti 12 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 8,58 Gram,” ungkap Sabaruddin Ginting, Senin (14/6/2021).

Dari pengakuan ke dua pelaku tersebut ia mendapatkan narkotika itu dari seorang Napi Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dikendalikan melalui alat komunikasi handphone di dalam lapas Kelas IIA Kendari.

“Setelah mengetahui itu petugas kami melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan berkoordinasi dengan pihak lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian petugas Lapas IIA Kendari tak berselang lama petuga Lapas berhasil mendapatkan seorang Napi tersebut Dan mengamankan sebuah handphone miliknya,” jelasnya.

Dan untuk ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

 

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *