Gugatan Tie Saranani dan Burhanis Diterima Bawaslu Sultra

Headline, Politik1020 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima gugatan dua bakal calon (Balon) anggota DPD RI daerah pemilihan Sultra, Tie Saranani dan Burhanis.

Gugatan itu diterima usai sidang putusan yang digelar bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra di Kantor Bawaslu dan dihadiri langsung oleh kedua bakal calon DPD RI tersebut, Kamis (26/01/2023).

Sebelumnya pada beberapa waktu lalu keduanya menggugat KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran keterlambatan sistem penginputan data digital syarat dukungan pencalonan di sistem informasi pencalonan (Silon) KPU.

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu menerangkan, gugatan keduanya diterima sebab penggunaan aplikasi silon tidak ada dalam undang-undang pemilu namun hanya sebagai aturan yang dibuat KPU untuk tahapan pendaftaran pencalonan anggota.

“Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu tidak ada satupun item yang mengatakan bahwa bakal calon anggota DPD harus menginput di silon. Itupun didalam pasal 1 angka 26 dikatakan bahwa silon ini hanya untuk memfasilitasi proses pendaftaran,” katanya.

Lanjut Hamiruddin mengatakan ditambah KPU tidak memiliki kemampuan dan kompetensi untuk memastikan penggunaan jaringan internet dalam meng-upload data tidak mengalami gangguan, sehingga pihaknya meminta KPU membuka kembali akses silon bagi kedua calon tersebut.

“Maka kami meminta kepada KPU untuk membuka kembali akses silon untuk 2 orang yang menjadi pelapor. Kami juga meminta kepada dua orang pelapor untuk melakukan penginputan kembali semua syarat dukungan paling lambat 3×24 jam setelah akses silon diberikan,” tutupnya.

Sementara itu salah satu pelapor Tie Saranani menuturkan setelah putusan tersebut diterima dirinya akan meng-upload kembali semua syarat dukungan pencalonan ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.

“Akan di pleno dulu waktunya kapan, setelah itu kita akan upload semua syarat dukungan pendaftaran,” ujarnya.

 

Reporter : Dandy 
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

Berita Terkait