Larang Karokean, Subhan Tikam Herlina Hingga Tewas

Kendari1002 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Akibat tidak mau mendengar larangan untuk karokean Herlina Konstan Larangka (39) harus tewas ditikam La Ode Subhan (33) di Jalan Mekar Kota Kendari, Sabtu (28/5/2022) malam.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian penikaman berawal pada Sabtu (28/5/2022) sekitar jam 23.00 wita, pelaku bersama dua rekanbya Batlyon dan Wa Ode Suryaha hingga pukul 04.00 wita duduk-duduk di depan Kostnya sambil bermalam minggu.

Selanjutnya terang Fitrayadi, tiba-tiba Korban menelpon Batlyon untuk bergabung tetapi di tolak, namun tersangka merebut Ponsel Batlyon dan mengatakan agar korban bergabung.

“Beberapa saat kemudian, Korban tiba dan langsung membuka Ponsel dan Karokean menggunakan aplikasi Youtube di Ponselnya sendiri. Oleh Tersangka Korban dilarang menyanyi karena sudah subuh namun tidak di indahkan,”terangnya pada kendariaktual.com, Minggu (29/5/2022).

Setelah itu tuturnya, tersangka mengatakan kepada Korban “tidak lama saya tikam kamu” lalu Korban menjawab “tikammi kalau kamu berani”.
Kemudian Tersangka berlari masuk dapur dan kembali dengan membawa Pisau Dapur dan langsung menusuk Korban pada bagian pinggang sebelah kiri.

Setelah itu lanjutnya, tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Setelah Tersangka melarikan diri, kemudian Korban berlari dengan pisau masih menancap di pinggangnya kemudian Korban mencabut pisau dan kemudian di tolong oleh warga atas nama Firman untuk dilarikan ke Rumah Sakit Dr. R. Ismoyo Kendari, namun sebelum tiba di Rumah Sakit, Korban telah meninggal dunia.

“Setelah mendapatkan laporan kami memerintahkan Piket Satreskrim dan bersama Buser77 Satreskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Tersangka,”tuturnya.

Dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang telah di introgasi tukasnya, tersangka berhasil tertangkap di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di BTN Puuwatu Indah Permai di Jl. Pulau Lombok Kel. Puuwatu Kec. Puuwatu Kota Kendari.

“Atas perbuatan Tersangka diduga telah melakukan TP. TP. Penganiayaan yang berakibat matinya si teraniaya dengan hukuman 7 tahun penjara,”tukasnya.

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *