Seorang Pemuda di Kendari Dikeroyok 2 Orang Waria

Hukum & Kriminal1548 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Beredar di media sosial (Medsos), video yang mempertontonkan dua waria menganiaya seorang pria di sebuah kamar, pada Rabu (18/1/2023).

Menanggapi video viral tersebut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturahman mengatakan, kejadian pengeroyokan itu terjadi di BTN Geraha Cempaka Asri Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua -Wua, Kota Kendari pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 Wita

Kata Eka, kejadian itu bermula saat korban bernama Muhammad Ali memesan atau booking online (BO) kepada seorang waria yang tidak diketahui identitasnya melalui aplikasi Michat.

“Setelah keduanya bersepakat melalui aplikasi, korban dan waria tersebut janjian bertemu di BTN Graha Cempaka Asri yang merupakan kontrakan milik waria atau pelaku,” kata Kombe Eka, Kamis (19/1/2023).

Setibanya di rumah kontrakan. Lanjut Kombes Eka, korban masuk kedalam kamar milik waria tersebut, yang menurut pengakuan korban bahwa setelah di dalam kamar, waria tersebut meminta bayaran namun korban tidak memiliki uang.

“Menurut keterangan korban bahwa ia tidak sempat berhubungan badan dengan Waria tersebut,” jelasnya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu juga mengatakan, karena korban tidak memiliki uang untuk membayar waria yang ia pesan, sehingga waria tersebut marah lalu memanggil seorang temannya.

“Dua waria tersebut kemudian melakukan penganiayaan terhadap Korban, setelah itu datang 1 orang laki-laki melerai namun saat itu waria tersebut tidak membiarkan Korban pergi apabila tidak membayar bayar sehingga Korban menyimpan 1 buah HP merek Oppo tipe A5 2020 sebagai jaminan,” tuturnya.

Setelah menjaminkan hp miliknya, kemudian korban di biarkan pergi untuk mencari uang, namun saat itu korban langsung ke kantor Polresta Kendari mengadukan kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan VER, Korban kembali ke Satreskrim menyampaikam bahwa laporannya tidak usah di proses karena HP telah dikembalikan. Korban mengambil keputusan, untuk mencabut Laporan Polisi tentang kasus yang dialaminya agar tidak dilakukan proses lanjut,” pungkasnya.

 

Reporter : Nurul
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *