LBH HAMI dan Pemkab Konsel Perpanjang Kerja Sama Bantuan Hukum

Konawe Selatan530 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Lembaga bantuan hukum (LBH) himpunan advokat muda indonesia (HAMI) kabupaten Konawe Selatan (Konsel)  kembali mendapat kepercayaan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat untuk menangani perkara hukum yang menjerat masyrakat di daerah itu. Bantuan hukum tersebut diberikan kepada warga tidak mampu.

Perpanjangan kerja sama tersebut diketahui setelah Bupati Surunuddin Dangga dan Ketua LBH HAMI cabang konsel Adv.Samsuddin.SH. Cil., menandatangani perpanjangan persetujuan perjanjian kerja sama yang dilakukan di kantor bupati konsel. Senin (31/5/2021).

Samsuddin mengatakan, kembalinya kepercayaan pemkab konsel untuk memperpanjang kontrak kerja sama dengan LBH HAMI tidak lepas dari keberhasilan HAMI konsel dalam membantu masyarakat tidak mampu didaerah itu menyelesaikan masalah hukum yang banyak dialami masyarakat selama ini.

Samsuddin membeberkan, setiap tahunya pihaknya mampu menerima perkara hingga puluhan kasus untuk ditangani.

“Makanya, dengan adanya kerja sama pemerintah daerah, masyarakat tidak mampu akan sangat terbantu, kamipun sebagai lembaga sosial penyedia layanan bantuan hukum tentu semakin mudah membantu masyarakat,” kata Samsuddin.

Lebih lanjut, Samsuddin mengatakan, syarat mendapatkan bantuan hukum secara geratis yakni dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa maupun kelurahan.

Untuk itu, Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga, berharap kepada Pemerintah Desa dan Kecamatan agar membantu dan mempermudah warganya yang bermasaalah dengan hukum untuk memperoleh kebutuhan administrasi.

“Diharapkan juga agar selalu berkoordinasi dengan LBH HAMI dalam pemberian bantuan hukum,” ujar Surunuddin.

Selain itu, Surunuddin juga meminta agar LBH HAMI Konsel untuk lebih efektif didalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Untuk diketahui, kerja sama bantuan hukum antara Pemkab konsel dan LBH HAMI konsel telah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

 

Reporter : Ari
Editor     : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *