Marah Karena Selalu Menelpon Orang Tuanya, Seorang Pria Parangi Temannya

Hukum & Kriminal313 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polisi mengamankan seorang remaja MR (22) warga kelurahan Mataiwoi karena menganiaya temannya sendiri dengan parang.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, pelaku MR (22) nekat menganiaya teman sendiri dengan menggunakan sebilah parang dengan panjang 95 Cm di Jalan Ahamad Yani, Lorong Jitu, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Aksi itu dilakukan pelaku, karena marah terhadap korban, sebab korban menelpon orang tuanya untuk dijemput pulang.

Kasat Reskrim mengatakan, pada saat itu korban menelpon orang tuanya minta dijemput pulang, karena pelaku tidak senang dengan korban, lalu pelaku marah dan langsung memukul korban di bagian telinga.

“Tidak puas dengan itu, pelaku lalu mengambil sebilah parang dan mengarahkan ke arah badan korban, sehingga korban mengalami luka memar di kedua tanganya serta luka gores pada bagian perut korban,” ungkap Pranata Wiguna, Rabu (19/5/2021).

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 153 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Reporter : Krismawan
Editor : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *