KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Motor milik salah satu Warga di Kecamatan Kendari ditarik Bussan Auto Finance (BAF), Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Kota Lama Kendari melakukan aksi demonstrasi ke Kantor DPRD kota Kendari, Selasa (18/8/2020).
Kodinator Lapangan, La Ode Arifin mengatakan, PT BAF telah melakukan pelanggaran hukum dan terindikasi melakukan tindakan pidana atas kekeliruannya dalam melakukan penarikan motor terhadap konsumennya Misrah Alibasa.
Mahasiswa menilai demikian, sebab ketika menarik kendaraan tidak melalui proses yang ditentukan oleh aturan yang mengikat antara kreditur dan konsumen.
“Untuk itu kami meminta kepada OJK untuk segera melakukan penutupan izin usaha dan menyegel untuk menghentikan aktifitas kegiatan usaha PT BAF,”jelasnya, di Kantor DPRD kota Kendari, Selasa (18/8/2020).
Selain itu juga ungkapnya, pihaknya meminta agar DPRD kota Kendari memanggil PT BAF beserta stakeholder yang terkait dalam hal ini untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Harapan kami dapat segera dilakukan Hearing sehingga PT BAF mengetahui apa yang dilakukanya melanggar aturan yang berlaku,”ujarnya.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengungkapkan, persoalan ini akan segera dibahas dengan komisi II sebagai komisi yang membidangi persoalan ini.
“Seluruh aspirasi dari teman-teman wartawan akan kami sahuti dan dalam waktu dekat ini kami akan melakukan RDP bersama dengan PT BAF, OJK dan beberapa pihak lainnya,”tuturnya.
Reporter : Rezky