Mulai Hari ini PPKM Mikro Mulai Berlaku di Kendari

Kendari334 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Meroketnya angka korban yang terdampak Covid-19, membuat pemerintah terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berskala mikro di 43 Kota non Jawa-Bali salah satunya adalah Kota Kendari.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas KOMINFO Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah dalam Konfrensi Pers yang dilaksanakam bersama Satgas Covid-19 Sultra mengatakan, pemberlakuan pengetatan PPKM mikro di Kota Kendari akan berlaku mulai 7 – 20 Juli mendatang.

“Jadi berdasarkan keputusan pemerintah pusat yang di tetapkan 6 juli kemarin maka kami selaku pemerintah daerah baru saja melaksanakan rapat dengan pak Gubernur dan Satgas Covid-19. Bahwasanya pemberlakukan PPKM di Kota Kendari itu akan dimulai 7 Juli sampai dengan tanggal 20 nanti,” ungkap dia dalam keterangannya Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut Ridwan juga mengungkapkan, hal ini akan ditindaklanjuti dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra yang kemudian akan di lanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Kendari.

“Dan untuk hal ini akan segera diterbitkan SK Gubernur yang kemudian akan ditindaklanjuti dengan surat edaran Walikota,” kata Ridwan.

Adapun beberapa rencana rincian dari SK dan SE yang akan di kelurakan adalah :

1. Seluruh perkantoran yang ada di Kota Kendari, akan memberlakukan WFH sebesar 75%.
2. Kegiatan Belajar Mengajar di jenjang Sekolah dan Universitas akan dilakukan secara online sampai keadaan membaik.
3. Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah mulai dibatasi dengan penerapat protokol kesehatan yang ketat.
4. Seluruh fasilitas publik akan di tutup serta kegiatan kebudayaan, seminar, rapat dan sejenisnya akan ditiadakan sementara waktu.
5. Transportasi umum akan dibatasi.
6. Proyek Konstruksi akan dilaksanakan 100% dengan ketentuan yang berlaku.
7. Usaha sektor asensia akan diberlakukan offline dengan ketentuan jam operasinal yang berlaku.
8. Usaha sektor perdagangan dibatasi sebanyak 25% dengan jam operasional yang berlaku.
9. Akan dekenakan sangsi berupa penjaran 6 hari dan denda bagi pelanggar PPKM.

Untuk itu Ridwan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tetap mematuhi peraturan dan protokol kesehatan serta selalu menjaga kesehatan di masa pandemi ini.

“PPKM mikro ini tidak menganggu aktivitas kita, tetap jalan tetapi dalam batasan-batasan. Dan untuk pelanggar pidana itu bukan pidana berat tetapi sangsi bagi mereka agar  memberi efek jera. Hal ini juga belum final kan, ini masih tawaran,” pungkasnya.

Reporter  : Erviana Hasan
Editor       : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *