Pemkab Butur, Serahkan Raperda RPJM Tahun 2021-2026 ke DPRD

Buton Utara325 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, BURANGA – Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah, menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembagunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 ke DPRD

Dokumen tersebut diterima oleh Ketua DPRD Butur, Diwan, yang sekaligus pimpinan rapat paripurna.

Bupati Butur, Ridwan Zakariah mengatakan pembahasan Raperda RPJMD ini merupakan salah satu bagian dari tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 69.

“Sesuai dengan ketentuan tersebut, kami atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Utara secara resmi menyerahkan rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Buton Utara 2021-2026 kepada pimpinan DPRD pada tanggal 15 Juli 2021 yang selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD,” ungkap Ridwan Zakariah dalam sambutannya di Aula DPRD, Kamis (15/07/2021).

Lebih lanjut, dokumen RPJMD tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Butur serta komitmen politik yang telah disampaikan pada saat kampanye di hadapan masyarakat Butur, yang kemudian dituangkan dalam visi Pemerintah Kabupaten Butur lima tahun ke depan yakni “Terwujudnya Buton Utara Yang Maju, Adil, dan sejahtera”.

“Visi tersebut dijabarkan dalam 5 misi yaitu, pertama, meningkatkan sumber daya manusia yang berdaya saing,” ujarnya

Kedua, peningkatan kualitas infrastruktur dan optimalisasi pembangunan sistem infrastruktur wilayah terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi inklusif.

Ketiga, penguatan ekonomi yang berdaya saing melalui inovasi pengembangan sektor unggulan dan investasi berbasis potensi daerah.

Keempat, penerapan tata pemerintahan yang baik, profesional, bermartabat dan meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara. Dan terakhir, meningkatkan kesadaran masyarakat dan partisipasi gender dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang demokratis, aman nyaman dan religius

 

Penulis : Denny
Editor : Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *