Penggarap Minta Tim Dampak Sosial Provinsi Transparan

Kolaka Timur365 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, TIRAWUTA – Penyelesaian dana santunan dampak sosial bagi masyarakat kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sepertinya kembali menemui jalan buntu.

Apalagi, tidak ada transparansi dari tim dampak sosial guna menyelesaikan persoalan ini. Para penggarap yang lahannya masuk dalam kawasan dibuat kebingungan.

“Kita tidak tau kapan ini mau diselesaikan. Terakhir pertemuan di kantor kecamatan Ladongi. Tim provinsi turun menyelesaikan sengketa antara penggarap waktu itu. Lantas apa kendalanya sekarang, kenapa belum ada tanda-tanda untuk diselesaikan,” kata salah seorang penggarap, Sugiono.

Sugiono menegaskan mereka akan bersabar beberapa hari ke depan. Apabila sampai awal bulan Oktober tidak ada informasi penyelesaian, maka ia bersama penggarap lainnya akan melakukan pergerakan.

“Kami berharap agar masalah ini cepat diselesaikan. Karena sejak tahun 2016 hingga sekarang belum ada penyelesaian,” tuturnya.

Koordinator lembaga konsorsium pendamping warga Ladongi, Juslan Kadir meminta keterbukaan dari tim dampak sosial terkait proses penyelesaian santunan warga.

“Jangan ada kesan menutup-nutupi. Para penggarap dibuat kebingungan dan bertanya-tanya. Habis mengatakan tinggal dua tahap lagi, tak tahunya sampai sekarang tidak jelas. Sudah jauh mana progres yang tim lakukan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,”ungkap Juslan.

Tim dampak sosial memang perlu lebih cepat bergerak menyelesaikan persoalan dana santunan warga Ladongi. Mengingat, tiga penggarap baru saja mengalami musibah kebakaran. Ada yang rumahnya rata dengan tanah. Ada pula rumah penggarap kebakaran bagian dapur.

Sementara itu, anggota tim dampak sosial santunan dari Provinsi, Ari Tonga, mengatakan, proses penanganan dana santunan masih tetap berjalan. Saat ini sudah masuk pada tahap penunjukan tim appraisal atau Jasa Penilai Publik (JPP).

Dikatakan, dari hasil penilaian nanti akan diserahkan kepada tim dampak. Setelah itu, tim dampak mengajukan untuk dibuatkan SK Gubernur. Kalau sudah ada SK tentang daftar penerima santunan maka dilakukan pembayaran.

“Jadi memang kita butuh waktu. Bukan pekerjaan seperti semudah membalikkan telapak tangan. Semua orang harus mendapatkan haknya dengan baik, tetapi memenuhi peraturan dan ketentuan. Jadi harus bersabar. Kami juga harus berhati-hati terkait dengan pengeluaran uang negara. Semua harus valid, datanya, perhitungannya, mekanisme administrasinya harus terpenuhi. Masyarakat (penggarap) tidak perlu ragu, yang jelas sementara kita proses,”kata Ari Tonga.

Reporter : Haswin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *