PP dan KPS Bakal Kerjakan Jalan Kendari-Toronipa Tahap II

Sultra Raya554 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT Perusahaan Perumahan (PP) Tbk dan PT Karya Pare Sejahtera (KPS) menjadi dua perusahaan yang ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara untuk mengerjakan jalan wisata Kendari-Toronipa, untuk tahap dua.

Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra, Abdul Rahim mengatakan, untuk pengerjaan tahap dua ini panjang jalan yang akan dikerjakan 11 KM dengan anggaran multi years berkisar Rp 756 Milliar.

“Pemprov Sultra telah melakukan tanda tangan kontrak dengan dua perusahaan kontraktor yang akan mengerjakan jalan wisata tersebut. Kedua perusahaan itu, yakni PT. PP (Persero) Tbk dan PT. KPS,”jelasnya pada kendariaktual.com, Rabu (29/7/2020).

Setelah ini ungkapnya, proses pengerjaan jalan secepatnya dimulai. Total jalan yang akan dikerjakan 11,145 KM dengan lebar jalan 27 meter untuk dua arah.

“Semoga pengerjaan tahap II ini bisa selesai tahun ini, sehingga kita bisa memulai pengerjaan tahap III tahun depan, “ujarnya.

Selain pengerjaan jalan, Abdul Rahim menjelaskan, untuk tahap dua kemungkinan juga akan di lakukan pengerjaan sejumlah jembatan penghubung jalan wisata Kendari-Toronipa. Namun begitu, ia belum dapat memastikan hal tersebut.

“Kami akan memprioritaskan kegiatan yang utama. Untuk konsultan pengawas huga sudah siap dan kita juga sudah melakukan tanda tangan kontrak dengan mereka,”terangnya.

Adapun untuk pembebasan lahan milik warga Rahin menuturkan, tidak ada masalah. Sebab pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan mendapat respon dari masyarakat yang lahannya dilalui pembangunan jalan ini.

“Tahap awal lalu pengerjaan jalan wisata Kendari – Toronipa ini sudah diselesai sepanjang 3,4 KM dengan lebar jalan 27 meter yang dibagi menjadi empat lajur. Pada tahap I ini Pemprov Sultra mengucurkan anggaran senilai Rp144 miliar yang bersumber dari APBD Sultra,”tuturnya.

 

Reporter : Hadi Suryadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *