KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua DPRD Kota Kendari mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rakor ini digelar untuk meningkatkan koordinasi dan harmonisasi inter dan antar anggota Forkopimda Kota Kendari dalam rangka menciptakan suasana yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera di Kota Kendari.
Dalam pemaparannya Ketua DPRD Kota Kendari mengungkapkan, Rakor tersebut penting untuk menentukan proses berpikir dan tindakan pemerintah dalam bergerak sesuai tugas dan tupoksi masing-masing untuk Kota Kendari.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan tugas dan fungsi DPRD Kota Kendari dalam mendukung program Pemerintah Kota Kendari salah satunya, melalui fungsi DPRD dalam pembuatan Peraturan Daerah atau Perda.
Ketua DPRD juga mengungkapkan sejumlah program yang telah dilaksanakan dan sedang direncanakan oleh DPRD Kota Kendari.
“Kami sudah menyusun agenda DPRD tahun 2023 mendatang yang tercantum dalam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), kami juga sudah menetapkan Perda APBD tahun 2023,” jelasnya.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat membuka Rakor Forkopimda mengungkapkan, pihaknya harus memastikan seluruh elemen agar tetap berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban.
“Oleh karena itu tugas pelayanan harus dalam konteks melahirkan keadilan di tengah masyarakat jangan sampai ada diskriminasi,” ungkapnya.
Kata Asmawa, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Kota Kendari memiliki peranan penting, karena Kota Kendari selalu menjadi tolak ukur, salah satunya, penanganan sampah.
“Kurang lebih 2 bulan saya melihat ada perubahan kebersihan di Kota Kendari, tetapi kita tidak boleh terlalu bangga dengan ini semoga kedepannya tidak ada lagi sampah yang berhamburan,” tambahnya.
Pj Wali Kota mengharapkan kepada seluruh peserta rapat, kiranya dapat lebih meningkatkan keselarasan langkah dan tindakan dalam penyelesaian permasalahan dengan mengedepankan upaya deteksi dini, cegah dini, dan penanganan dini.
Pj Wali Kota Kendari juga mengungkapkan, sudah mendapat izin dari Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mengelolah tugu persatuan (eks MTQ).
Dalam Rakor ini juga dilakukan penandatanganan Kesepakatan bersama Forkopimda Kota Kendari.
Untuk diketahui, Rakor ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Dengan terbentuknya Forkopimda, upaya untuk koordinasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan serta keaneka ragaman daerah yang ada di Kota Kendari. (Adv)
Penulis: Wahyu