Sidang Isbat Nikah Bantu Warga Dapatkan Buku Nikah

Advetorial906 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – Pemerintah Kota Kendari bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 192 Kota Kendari.

Sidang isbat nikah dilakukan untuk memastikan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar pengadilan juga sah secara hukum. Dengan begitu, pasangan suami istri dapat memiliki kepastian dan keamanan dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka sebagai suami istri.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Kendari bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kendari mendapatkan apresiasi dari Anggota DPRD Kota Kendari Ilham Hamra.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari ini, sidang isbat nikah dapat membantu warga untuk memperoleh buku nikah yang sah dan diakui oleh pemerintah.

ILHAM HAMRA

Setelah sidang isbat nikah selesai dilaksanakan, pasangan suami istri akan mendapatkan buku nikah yang sah dan diakui oleh pemerintah. Buku nikah ini nantinya dapat digunakan sebagai bukti resmi dan sah mengenai status perkawinan suami istri.

“Dengan memiliki buku nikah yang sah dan diakui oleh pemerintah, pasangan suami istri akan mempermudah proses administrasi, seperti mengurus dokumen keimigrasian, mengajukan permohonan kredit atau pinjaman, serta keperluan administrasi lainnya, termasuk mencegah terjadinya sengketa di masa depan mengenai keabsahan perkawinan,” jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 44 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kota Kendari bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 192 Kota Kendari.

Untuk menggelar sidang ini, panitia menyediakan 7 meja agar pelaksanaan sidang bisa berlangsung bersamaan sehingga sidang tuntas dalam sehari.

Ilustrasi

Setelah mengikuti sidang, pasangan selanjutnya membuat sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu keluarga dan akta nikah.

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah Kota Kendari memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin hak-hak warga negara,” katanya.

Dia berharap, pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan Iswanto Donge menjelaskan, masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang, namun setelah melalui verifikasi, hanya 44 pasangan yang memenuhi syarat.

Dari 44 pasangan tersebut, 4 pasangan diantaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Yang empat pasang ini punya kartu Bansos karena untuk mendapatkan program ini di pengadilan agama harus memiliki kartu Bansos bahwa mereka tidak mampu, kemudian 40 orang secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini.

Dalam sidang isbat nikah ini, Pj Wali Kota Kendari secara simbolis menyerahkan akta nikah pada salah satu pasangan yang telah selesai mengikuti sidang.

Untuk diketahui peserta sidang isbat nikah termuda kelahiran tahun 2004 dan yang tertua kelahiran tahun 1969.

44 peserta tersebut berasal dari 8 kecamatan dengan rincian, 14 pasangan dari Kecamatan Nambo, 4 pasangan dari Kecamatan Poasia, 6 pasangan dari Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Mandonga dan Kendari Barat, 3 pasangan dari Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wua-wua, serta 2 pasangan dari Kecamatan Kadia.

Sidang isbat nikah adalah proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk memastikan keabsahan sebuah perkawinan di depan hukum Islam. Sidang ini dilakukan dengan tujuan untuk mengakui secara resmi perkawinan yang dilangsungkan di luar pengadilan dan memasukkannya ke dalam buku nikah yang sah dan diakui oleh pemerintah. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *