249 Wajib Lapor LHKPN Linhkup Pemkot Kendari Tunaikan Kewajibannya

Kendari1453 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari seratus persen tuntas, Senin (17/01/21).

Laporan tersebut dapat diselesaikan lebih awal dari target yang telah ditentukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK-RI, yakni 31 Maret 2022 dan saat ini sedang menunggu hasil verifikasi.

Wajib Lapor LHKPN Pemkot Kendari diketahui berjumlah 249 yang terdiri dari Pejabat Struktural eselon II dan III serta Pejabat Fungsional.

Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin   mengatakan,  selamat kepada para Wajib Lapor LHKPN lingkup Pemerintah Kota Kendari yang telah melaporkan harta kekayaan dengan tepat waktu dan akurat, melalui https://elhkpn.kpk.go.id/

“Ini merupakan salah satu bentuk dari upaya kita semua dalam melakukan pencegahan korupsi, dimulai dari diri sendiri, secara jujur dan transparan, serta keakuratannya dapat dipertanggungjawabkan; sehingga dapat menginspirasi orang disekitar kita,” Ujar Inspektur Kota Kendari

Diketahui, sebelumnya Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir dan Wakil Wali Kota Kendari Hj. Sisksa Karina Imran serta Sekretaris Daerah bersama Inspektur, telah menghimbau kepada Wajib Lapor LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya.

LHKPN Kota Kendari tahun 2019 selesai bulan Maret 2019 dan LHKPN Tahun 2020 selesai bulan Februari 2020 untuk tahun ini rampung pada tanggal 17 Januari 2022.

 

0enulis : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *