Diusung 5 Parpol, Arhawi-Hardin Mendaftar ke KPU

Wakatobi610 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI-Diusung lima partai politik (parpol), bakal calon (balon) Bupati dan balon wakil Bupati Kabupaten Wakatobi, Arhawi dan Hardin Laomo mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Partai Golongan Karya (Golkar), Arhawi menyebutkan lima Partai yang dimaksud adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Adapun komposisi kursi partai yang secara resmi telah mengusung balon berakronim HALO di pilkada Wakatobi itu adalah Partai Golkar dengan 9 kursinya, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Gerindra 1 kursi. Partai Hanura 2 kursi, dan PAN 2 kursi dengan jumlah total 16 kursi.

“Kami baru saja menyelesaikan tugas kenegaraan mendaftar di KPU Kabupaten Wakatobi bersama rombongan,”katanya usai mendaftar di KPU Wakatobi, Kecamatan Wangiwangi, Sabtu, (5/9/2020).

Dua hal yang Arhawi sampaikan pada kesempatan itu. Mengapa dua hal, kata dia, karena dirinya inshaallah akan menuju periode kedua. Bahwa kualitas demokrasi yang akan dihadapi di 2020 ini tergantung juga dari dua hal.

“Pertama, jika seluruh penyelenggara melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara dengan penuh independen, maka inshaallah demokrasi juga akan menghasilkan kualitas yang baik. Yang kedua, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh paslon dan seluruh jajaran pengusung parpol. Termasuk juga didalamnya adalah para pendukung dan simpatisan,”ungkapnya.

Jika semua rambu-rambu yang telah diatur dalam undang-undang untuk tidak saling menciderai, menjaga stabilitas dan keamanan, lanjut dia, inshaallah pemilihan kepala daerah (pilkada) Wakatobi di 2020 ini akan menghasilkan kualitas terbaik dan pemimpin yang akan membawa Wakatobi yang lebih baik.

Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab menyebutkan 16 kursi memenuhi syarat minimal 20 persen kursi hasil pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu tahun 2019. Dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

“Terkait dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap terkait keabsahannya, nanti kami akan melakukan verifikasi terkait keabsahan syarat calon. Berdasarkan penilitaan sebagaimana tersebut pendaftaran pasangan calon dinyatakan diterima,”tutupnya.

Reporter : La Ode Suhardin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *