KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang akhir masa jabatan alat kelengkapan, DPRD Kendari akan melakukan pembahasan. Pasalnya, berdasarkan tata tertib (Tatib) bahwa masa jabatan alat kelengkapan berlaku selama 2 tahun 6 bulan.
Ketua DPRD Kendari, Subhan ST, mengungkapkan, jadwal pergantian alat kelengkapan DPRD Kendari sudah diagendakan sejak Januari 2022 dan akan dilakukan pemilihan pada Februari 2022.
“Kami akan meminta ketua fraksi mengajukan nama-nama anggota fraksinya untuk ditempatkan di alat kelengkapan,” katanya, Senin (31/1/2022).
Subhan memaparkan, alat kelengkapan DPRD Kendari yang dimaksud adalah Komisi 1, 2, 3, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Hari ini akan kita adakan Bamus dengan agendanya meminta nama-nama anggota fraksi yang akan ditempatkan di alat kelengkapan, kemudian kita ajukan hari pemilihan,” tutupnya.
Reporter : Nurul
Editor : Rasman