KENDARIAKTUAL.COM, ANDOOLO – Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) Sutamin Rembasa menyebut panitia pemilihan kecamatan (PPK) Baito tak miliki legalitas saat mengikuti tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU Konsel di hotel wonua monapa, kamis (15/10/2020) lalu.
Hal itu karena kelima badan ad hoc tersebut belum menerima surat keputusan (SK) tentang status mereka sebagai penyelenggara setelah setelah sempat di non aktifkan.
Sutamin menyebut, Lima Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) sempat di non aktifkan dari jabatanya karena sebelumnya sempat memasukan surat permohonan pengunduran diri ke KPU Konsel sebagai PPK pada tanggal 25 September.
Atas keadaan ini, menurut Sutamin, penetapan DPT patut di duga tidak sah, pasalnya kelima PPK tersebut ikut dalam rapat pleno penetapan DPT Pilkada 2020.
“Yang hadir saat pleno DPT itu ada dua orang PPK Baito ikut, yakni ketua dan satu lagi anggota yang membidangi divisi data. Seharusnya PPK Baito harus menerima SK pengaktifan kembali satu hari sebelumnya sebelum mengikuti tahapan pleno DPT dan kegiatan tahapan selanjutnya,” kata Sutamin pada media, sabtu (17/10/2020).
Sutamin mengatakan hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 337/Hk.06.2-Kpt/01/Kpu/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik,
Kode Perilaku, Sumpah Janji dan Atau pakta integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara,
Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
“JaDI Konsel akan menindaklanjuti dugaan ini ke Bawaslu serta kalau ada dugaan melanggar kode etik peyelenggara akan kita laporkan ke dewan kehormatan penyelenggara pemilihan (DKPP),”
Sementara itu, ketua KPU Konsel Aliudin membantah temuan tesebut. Aliudin mengungkapkan, bahwa surat pengunduran itu tidak pernah ditembuskan sampai ke KPU Konsel ia hanya dibuat dan dipublis ke media sosial sehingga menyebar kemana-mana.
“Kemudian surat yang beredar itu bisa dilihat, isinya tidak ditujukan kepada siapa-siapa, tidak jelas alamatnya mau ditujukan kemana, itu bisa cek,” kata Aliudin.
Namun saat itu, menanggapi kejadian polemik tersebut, KPU saat itu langsung memanggil kelima PPK Baito tersebut untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait beredarnya postingan surat pengunduran diri lima anggota PPK Baito saat itu. Dalam proses tersebut, dihadapan para pengawas internal KPU, kelima PPK tersebut mengaku khilaf dan masih bersedia untuk melaksanakan tugas sebagai penyelengara.
“Kita melakukan pemeriksaan etik, nah tanggal 12 oktober telah tuntas seluruh rangkaian pemeriksaan etik, nah, setelah tuntas semua kajian etiknya dan kita pandang berdasarkan pernyataan dan hasil klarifikasi hasil pemeriksaan maka oleh PPK yang dipandang tidak tertib ini diberikan sanksi teguran tertulis, nah maka oleh sanksi tersebut mereka diaktifkan kembali, kapan. Tanggal 12 kemarin,” papar Aludin.
Selama pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut seluruh tugas PPK Baito diambil alih oleh KPU. Aliudin memastikan, pihaknya telah memperlihatkan SK pengaktifan kembali terhadap PPK Baito tersebut kepada mereka sebelum rapat pleno DPT dilaksanakan.
Reporter : Muhammad Anca