KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Polres Kendari berhasil menangkap RT warga kota Kendari yang telah melakukan penipuan pada sejumlah masyarakat di Ibukota Sulawesi Tenggara dengan menjanjikan mampu menggandakan uang secara gaib
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kronologisnya kejadianya pada sabtu 12 januari lalu pelaku bertemu dengan suami korban di jalan Ruruhi Lorong Siompu Kelurahan Anggoeya Kacamatan Poasia Kota Kendari.
“Saat itu pelaku membawa benda yang dibungkus dengan kain putih yang disimpan didalam tas kecil dan pelaku mengatakan benda tersebut adalah sabandia yang bisa menarik uang gaib dari dasar laut,”jelasnya, di ruang kerjanya, Selasa (26/1/2021).
Diungkapkannya, setelah mengetahui suami korban pergi melaut pelaku melakukan aksinya untuk menipu istri korban. Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan ritual dalam kamar korban sedangkan korban duduk diluar seakan-akan pelaku berbicara dengan orang lain
Dalam aksinya lanjut Kapolres, korban mempunyai persyaratan dengan membayar uang tumbal sebanyak enam puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah.
“Pelaku ini sudah lama melakukan aksi dari tanggal 30 desembar 2020 sampai 23 januari 2021.penipuan palaku dengan berkedok bisa mengandakan uang milyaran rupiah dari dasar laut,”tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan RT atas penipuan akan dijerat pasal 378 KUHP JO Pasal 486 KUHP (pengulangan tindak pidana) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra