Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu Antar Provinsi

Hukum & Kriminal769 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Narkotika Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi ML (26) di Depan Basarnas, Jalan Kapten Pierre Tendean, Baruga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kabidpenmas) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keterangan rilisnya mengungkapkan,awal mula terjadinya penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran kelurahan baruga.

“Berdasarkan informasi itu Tim Lidik Ops. Sikat Anoa yang dipimpin Kasatgas Narkotika bergerak cepat untuk menangkap pelaku ML (26) yang sedang ingin melakukan transaksi di pinggir jalan di depan Basarnas Jalan Kapten Pierre Tendean Baruga, dan tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 Sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,06 Gram,”Ujar Dolfi Kumaseh dalam rilisnya,Minggu (31/10/2021).

Dolfi juga menambahkan,lalu tim melakukan pengembangan di Kos Mira jalan Pandjaitan, Kecamatan Wua-Wua, Kelurahan Anawai dan ditemukan barang bukti 4 sachet narkotika dengan berat 79, 52 Gram,dan total keseluruhan narkotika tersebut 81,56 gram.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ML (26) ini merupakan jaringan antar Provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan, Komunikasi Handphone kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari,”pungkasnya.

Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku ML akan dijerat Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika.Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *