PT TSP Bantah Tudingan Konasara

Headline, Sultra Raya359 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – PT Tripilar Sentosa Pratama (TSP) membantah tudingan dari Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (Konasara), yang menyebut perusahaan yang bergerak dibidang material tambang galian C tersebut tidak memiliki izin operasional.

Direktur PT TSP Edi Fredi mengatakan, apa yang disebutkan oleh Konasara bahwa perusahaannya telah menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi tidaklah benar. Sebab perusahaanya bukan hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, tetapi juga sudah mengantongi IUP operasi produksi.

“Kami dari PT TSP sudah mengantongi IUP Operasi produksi dan ini ditunjukkan dengan keputusan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Sultra nomor 226/DPMPTSP/IV/2020 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi,”jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020).

Selain itu ungkapnya, pihaknya juga telah memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) melalui keputusan kepala dinas energi dan sumber daya mineral Sultra nomor 40 tahun 2019 tentang pemberian persetujuan wilayah izin usaha (WIUP) batuan kepada PT TSP. Jadi pihaknya menilai apa yang diungkapkan Konasara terkait perusahaannya tidak memiliki izin itu tidaklah benar.

“Jadi kalau mereka meminta Dinas ESDM Sultra mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin pertambangan perusahaan kami karena menyalah gunakan izin eksplorasi kami itu sangatlah tidak mendasar. Sebab perusahaan kami memiliki dokumen yang lengkap,”ujarnya.

Begitu pula desakan Konasara ke Polda Sultra agar memproses perusahaannya secara hukum lanjutnya, itu juga tidaklah mendasar. Sebab seklai lagi ditegaskannya, dokumen kelengkapan perusahaanya dalam menjalankan operasinya selama ini sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah.

“Terkait izin lintas kami memang belum memilikinya, tetapi pada 10 Juli lalu kami sudah mengusulkan surat permohonan ijin lintas ke balai jalan nasional. Prosesnya pun masih berjalan dan kita sisa menunggu ijinnya keluar,”terangnya.

Mengenai pajak perusahaanya, Edy menerangkan, pihaknya sudah membayar pajak tahunan ke KPP Pratama Kendari. Pihaknya baru membayar satu tahun pajak karena, pembayaran pekerjaan yang mereka lakukan baru berlangsung satu kali pembayaran yakni ditahun 2019 lalu.

Namun begitu ungkapnya, pihaknya menilai aksi yang dilakukan oleh Konasara sesuatu yang wajar, dimana apa yang dilakukan teman-teman konasara sesuatu hal yang kritis. Tetapi pihaknya menyayangkan, seharusnya sebelum melakukan aksi, teman-teman Konasara melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepihaknya.

“Harusnya mereka bertanya dulu ke kami sebelum aksi. Sehingga mereka mengetahui sejauh mana kegiatan PT TSP sehingga tidak salah kaprah. Tetapi itu hak mereka dan saya senang mereka kritis. Namun aksi mereka ini merugikan kami PT TSP jadi tidak menutup kemungkinan kami akan menuntut secara hukum,”tuturnya.

Sebelumnya konasara melakukan aksi di kantor KPP Pratama Kendari dengan tuntutan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT TSP.

 

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *