Sejak Januari KPP Kendari Tangani 51 Kasus

Kendari1045 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM,  KENDARI – Sejak Januari hingga saat ini Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari telah menangani 51 Kasus kecelakaan laut maupun darat. Hal ini terungkap saat upacara HUT Basarnas Kendari ke 23, Jumat (9/9/2022).

Kepala KPP Kendari Aris Sofingi mengatakan, dari 51 Kasus yang telah ditangani oleh pihaknya terdiri dari Kecelakaan kapal 31 Kasus, kondisi Membahayakan Manusia 19 Kasus dan Bencana 1 Kasus.

“Adapun untuk jumlah korban yanv berhasil ditemukan selamat 193 orang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia 21 orang dan korban hilang 5 orang,”jelasnya dalam sambutannya,  Jumat (9/9/2022).

Selain itu Aris mengungkapkan, KPP Kendari didirikan pada tahun 1999 dengan sejarah historis pembentukannya dilatar belakangi oleh tenggelamnya sebuah kapal Ferry yang menghubungkan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Selatan pada 1997 lali.

“Wilayah Provinsi Sultra mempunyai luas perairan 110.000 KM persegi atau 64,24 % dari luas buni anoa, dengan dasar itulah Tim Basarnas melakukan survey ke daerah ini dan mendapat respon yang baik dari pemerintah Provinsi Sultra yg pada saat itu gubernur dijabat oleh Laode Kaimuddin,”terangnya.

Aris menambahkan, pada  September 1999 KPP Kendari yang pada saat itu bernama Kantor SAR Kendari terbentuk dibawah kepemimpinan Roki Asikin.

“Seiring dengan berjalannya waktu serta dgn tujuan memberikan pelayanan jasa SAR yang cepat kepada masyarakat, saat ini telah terbentuk 3 Pos SAR yakni Pos SAR Wakatobi, Pos SAR Kolaka dan Pos SAR Baubau serta 3 Unit Siaga SAR yaitu Unit Siaga SAR Muna, Unit Siaga SAR Konawe Utara dan Unit Siaga SAR Luwu Timur yg berada di Sulawesi Selatan,”ungkapnya.

Untuk itu tuturnya, pihaknya berterima kasih kepada seluruh anggota yang dengan penuh dedikasi dalam menjalankan setiap panggilan kemanusiaan.

“Saya harapkan kedepan KPP Kendari untuk lebih eksis lagi, lebih banyak lagi memberikan kontribusi dalam hal pencarian dan pertolongan,”tuturnya.

 

Reporter : Idris
Editor      : Rasman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *