<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Narkoba Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<atom:link href="https://www.kendariaktual.com/tag/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<description>Tajam &#38; Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 Sep 2021 01:59:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://www.kendariaktual.com/wp-content/uploads/2020/07/Kendari-Aktual-90x90.png</url>
	<title>Berita Narkoba Hari Ini | KendariAktual.com - Kabar Terbaru Terkini</title>
	<link>https://www.kendariaktual.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu di Baruga</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Sep 2021 01:59:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sultra]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=10740</guid>

					<description><![CDATA[<p>Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu Dibaruga KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Opsnal Unit <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/" title="Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu di Baruga" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/">Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu di Baruga</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu Dibaruga</p>
<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu-sabu DS (36) yang keseharinya bekerja sebagai Honorer Pada Dinas Perhubungan Kota Kendari.</p>
<p>Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan Berawal dari hasil penyelidikan kepolisian tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku DS di BTN Bukit Permata Hijau Blok D &#8211; 2 no. 23 RT 06 RW 05 Kelurahan Lepo lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Kemudian Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan tim mennggeledah Badan dan menggeledah rumah dan ditemukan barang bukti 1 bungkus besar Sabu seberat 513 gram dan 6 Sashet kecil sabu seberat 40 gram jadi total 553 gram,&#8221;ujar Dolfi Kumaseh,Jumat (3/9/2021).</p>
<p>Dari hasil introgasi terhadap pelaku bahwa barang bukti tersebut di dapat dari seseorang di Kota Kendari,Selanjutnya tim membawa persangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.</p>
<p>&#8220;Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor      : M Rasman Saputra</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/">Seorang Honorer Dishub Nekat Mengedarkan Sabu-sabu di Baruga</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/seorang-honorer-dishub-nekat-mengedarkan-sabu-sabu-di-baruga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Amankan Pengedar Sabu Dibawah Umur</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Aug 2021 03:10:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=10614</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI &#8211; Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/" title="Polisi Amankan Pengedar Sabu Dibawah Umur" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/">Polisi Amankan Pengedar Sabu Dibawah Umur</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI</strong> &#8211; Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk pelaku AF (18) sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Lorong Pagar seng, JalanTaman Surapati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari.</p>
<p>Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan pelaku AF berawal dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh pelaku di Jalan Taman Surapati, Rt. 018 / Rw. 004 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Lorong Pagar seng, JalanTaman Surapati Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti 1 sachet sabu dengan berat 1,83 gram,&#8221;Ujar Dolfi,Kamis (26/8/2021).</p>
<p>Dilanjutkan dengan pengembangan pengeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 78 sachet narkotika dengan berat 98,31 gram dan total seluruhnya 100,16 gram.</p>
<p>Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang dengan cara sistem tempel.</p>
<p>&#8220;Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman penjara paling cepat 6 tahun dan paling lama seumur hidup,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor     : M Rasman saputra</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/">Polisi Amankan Pengedar Sabu Dibawah Umur</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/polisi-amankan-pengedar-sabu-dibawah-umur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sultra Bekuk Perempuan Pengedar Sabu Bersama Temannya</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Jun 2021 13:12:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=9748</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/" title="Polda Sultra Bekuk Perempuan Pengedar Sabu Bersama Temannya" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/">Polda Sultra Bekuk Perempuan Pengedar Sabu Bersama Temannya</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu AB (46) dan teman perempuannya RH (32) ditangkap di lokasi yang berbeda, pelaku RH ditangkap di Jalan Balai Kota, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan AB ditangkap di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.</p>
<p>Dir Resnarkoba Polda Sultra Eka Faturahman melalui Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, saat itu Tim Lidik Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik dan mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Balai Kota, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.</p>
<p>&#8220;Kemudian itu tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku RH yang siap mengedarkan sabu-sabu tersebut, lalu tim melakukan pengeledahan dan di temukan satu paket sabu dengan berat bruto 10,5 gram,&#8221; ungkap Dolfi Kumaseh, Minggu (27/6/2021).</p>
<p>Dolfi menambahkan dari hasil interogasi tim, perempuan tersebut mengakui narkotika jenis sabu tersebut akan dia antarkan kepada temanya AB yang tinggal di BTN Napabale, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, yang berperan sebagai jaringan pengedar sabu di Kabupaten Koltim/Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Kemudian Tim Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra melakukan pengembangan tak berselang lama tim mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap pelaku di rumahnya, pengakuan pelaku bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang akan ia siap edarkan di Kabupaten Koltim,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan di jerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan hukuman 6 tahun penjara atau seumur hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Krismawan</strong><br />
<strong>Editor : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/">Polda Sultra Bekuk Perempuan Pengedar Sabu Bersama Temannya</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-perempuan-pengedar-sabu-bersama-temannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNN Sultra Tangkap Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2021 10:39:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=9566</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 3 <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/" title="BNN Sultra Tangkap Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/">BNN Sultra Tangkap Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211;</strong> Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 3 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu Z (19), AD (18) dan RB (35) di tempat yang berbeda dengan jumlah sabu-sebu keseluruhan 55,77 gram.</p>
<p>Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku Z ditangkap di Pasar Lapulu, Jalan Setia Budi Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dan pelaku AD tangkap di Jalan Chairil Anwar, lorong Durian, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua, serta RB ditangkap di Lapas Kelas IIA Kendari sebagai otak pengendali transaksi.</p>
<p>Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengatakan, petugas BNN mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa, adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Pasar Lapulu, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan di tempat yang berbeda di jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wua-wua, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Kedua pelaku Z dan AD kami tangkap di hari yang berbeda Z kami tangkap Kamis (10/6/2021), dan AD Jumat (11/6/2021). Pelaku Z kami amankan dengan barang bukti 1 bungkus diduga jenis sabu dengan berat 47,19 Gram. Dan pelaku AD kami mengamankan barang bukti 12 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 8,58 Gram,&#8221; ungkap Sabaruddin Ginting, Senin (14/6/2021).</p>
<p>Dari pengakuan ke dua pelaku tersebut ia mendapatkan narkotika itu dari seorang Napi Lapas Kelas IIA Kendari. Ia dikendalikan melalui alat komunikasi handphone di dalam lapas Kelas IIA Kendari.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui itu petugas kami melakukan pengembangan di Lapas Kelas IIA Kendari dengan berkoordinasi dengan pihak lapas Kelas IIA Kendari. Kemudian petugas Lapas IIA Kendari tak berselang lama petuga Lapas berhasil mendapatkan seorang Napi tersebut Dan mengamankan sebuah handphone miliknya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dan untuk ketiga pelaku tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan Pasal 132 ayat (1) junto pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) junto pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Krismawan</strong><br />
<strong>Editor : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/">BNN Sultra Tangkap Pengendali Narkoba di Lapas Kelas IIA Kendari</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/bnn-sultra-tangkap-pengendali-narkoba-di-lapas-kelas-iia-kendari/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengendali Peredaran Sabu di Kota Kendari Ternyata Seorang Napi</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 12 Jun 2021 09:08:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=9536</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/" title="Pengendali Peredaran Sabu di Kota Kendari Ternyata Seorang Napi" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/">Pengendali Peredaran Sabu di Kota Kendari Ternyata Seorang Napi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL. COM, KENDARI</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar jaringan narkotika jenis sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kendari.</p>
<p>Di ketahui seorang pengedar berinisial A dan seorang Napi yang mengendalikan peredaran sabu berhasil dibekuk oleh BNNP Sultra bekerjasama dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari. Penangkapan dari kedua tersangka, dilaksanakan pada hari Jumat, (11/6/2021).</p>
<p>Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting mengungkapkan, BNNP Sultra bersama pihak Lapas Kendari berhasil mengungkap suatu perkara Narkoba pada Hari Jum’at, (10/6) yang berawal dari penangkapan seorang pengedar Narkoba di Wilayah Kota Kendari.</p>
<p>&#8220;Dari penyelidikan tadi kita kerjasamakan dengan pihak Lapas Kelas II A Kendari dan memperoleh satu tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali narkoba dari dalam lapas kelas II Kendari,&#8221; Kata Sabaruddin Ginting, Sabtu (12/6/2021).</p>
<p>&#8220;Saat ini pengendali tersebut hari ini diserahkan ke pihak BNNP Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar jaringan Narkotika sabu-sabu jaringan Lapas. Saya kira ini adalah terobosan yang baik dan ini merupakan adalah komitmen dari MOU bersama antara BNNP dengan Kanwil Kemenkumham Sultra,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama menyampaikan bahwa, tersangka yang diserahkan ke BNNP Sultra ini berinisial R (36) dan merupakan Napi Narkoba dan merupakan Napi pindahan dari Rutan Kendari yang telah divonis 5 tahun penjara.</p>
<p>“Ini merupakan hasil patroli dari petugas kami, dan pada siang hari dapat informasi dari BNNP ada penangkapan seorang pengedar narkotika, dan mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial R dari dalam Lapas Kelas IIA Kendari, mendapat informasi itu, kami menyampaikan bahwa kebetulan orang dimaksud baru saja kami tangkap, dan menyita sebuah handphone Nokia warna hitam miliknya,” jelasnya.</p>
<p>Terkait adanya temuan handphone di dalam Lapas, Abdul Samad Dama berjanji akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>“Jika terbukti ada keterlibatan petugasnya dalam peredaran handphone di dalam Lapas Kelas II A Kendari, akan kami tindak tegas,” tegasnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang diketahui, pengedar yang mengaku jaringan Lapas tersebut ditangkap di daerah PLN Kecamatan Wua-wua oleh Tim BNNP Sultra berinisial A, dan keterangan tersangka mengaku dikendalikan dari Lapas Kelas II A Kendari. Dengan barang bukti Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 8,58 gram, timbangan, plastik-plastik sachet, dan bong penghisap sabu-sabu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Krismawan</strong><br />
<strong>Editor : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/">Pengendali Peredaran Sabu di Kota Kendari Ternyata Seorang Napi</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/pengendali-peredaran-sabu-di-kota-kendari-ternyata-seorang-napi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Sultra Bekuk Pemuda Pengedar Narkotika di Poasia</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 06:44:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=9218</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/" title="Polda Sultra Bekuk Pemuda Pengedar Narkotika di Poasia" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/">Polda Sultra Bekuk Pemuda Pengedar Narkotika di Poasia</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Tim Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra kembali membekuk AR (27), pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara sistem tempel pada pelanggan, di Jalan Badak (Kampung Bugis) Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintunkan mengatakan, mereka mendapat informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Badak (Kampung Bugis).</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat informasi tersebut tim kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan kemudian tim mengetahui pelaku sedang berada disebuah Depot Air minum di Jalan Badak (Kampung Bugis), Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Sekitar jam 2.00 Wita, tim kami langsung menangkap pelaku dan mengeledah badan dan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jumlah 3 sacet dengan berat bruto 20,48 gram,&#8221; ungkap Ferry Walintunkan, Selasa (25/5/5021).</p>
<p><strong>Baca Juga : <a href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pengedar-narkoba-dipekarangan-swalayan/">Polda Sultra Bekuk Pengedar Narkoba Dipekarangan Swalayan</a></strong></p>
<p>Selanjutnya Tim Unit 1 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sultra membawa pelaku serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dangan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup,&#8221; jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Reporter : Krismawan</strong><br />
<strong>Editor : Wahyu</strong></p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/">Polda Sultra Bekuk Pemuda Pengedar Narkotika di Poasia</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/polda-sultra-bekuk-pemuda-pengedar-narkotika-di-poasia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Warga Poasia Dibekuk Edarkan Sabu</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Apr 2021 09:03:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=8628</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/" title="Dua Warga Poasia Dibekuk Edarkan Sabu" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/">Dua Warga Poasia Dibekuk Edarkan Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni MM (24) dan rekanya AU (28) di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, RT 06, RW 02, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).</p>
<p>Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, tim mengetahui ke dua pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa, mereka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Panglima Polim, Lorong PDAM, RT 06, RW 02, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.</p>
<p>&#8220;Setelah mengetahui itu tim bergerak cepat untuk menangkap ke dua pelaku yang sedang berada di rumah MM. Kemudian tim melakukan pengeledahan badan dan seisi rumah dan ditemukan barang bukti berupa 56 sachet dengan berat 40 gram,&#8221; ujar Dolfi Kumaseh, Kamis (22/4/2021).</p>
<p>Selanjutnya tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan kedua pelaku ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang sedang berada di Kendari, lalu ia mengedarkannya dengan cara sistem tempel kepada pembeli,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor : Wahyu</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/">Dua Warga Poasia Dibekuk Edarkan Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/dua-warga-poasia-dibekuk-edarkan-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2021 08:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sultra Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=8242</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/" title="BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/">BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu untuk kedua kalinya tahun 2021. Kali ini sebanyak 1990 gram akan dimusnahkan.</p>
<p>Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting mengatakan, pemusnahan barang bukti ini yang kedua kalinya di tahun 2021. Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini didapat dari dua pelaku WYD (33) dan AH (30) yang ditangkap di dua tempat berbeda.</p>
<p>WYD ditangkap di hotel D&#8217;Blits, Jalan Ir Alala, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat dan pelaku AH ditangkap di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari dengan barang bukti 1990 gram.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-8244" src="https://www.kendariaktual.com/wp-content/uploads/2021/04/duakgsabu1.webp" alt="BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu" width="715" height="371" /></p>
<p>&#8220;Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan kali ini jenis sabu seberat 1972 gram dan sisanya 10 gram untuk kebutuhan labolatorium dan persidangan. Barang bukti yang kami musnahkan dari hasil pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika sampai dengan hari ini Selasa (6/4/2021) berjumlah 2650,2 gram,&#8221; ujar Sabarudin Ginting, Selasa (6/4/2021).</p>
<p><strong>Baca Juga : <a title="Seorang Wanita Kendari Nekat Menjual Sabu-Sabu Jalan Bunga Seroja" href="https://www.kendariaktual.com/seorang-wanita-kendari-nekat-menjual-sabu-sabu-jalan-bunga-seroja/" target="_blank" rel="noopener">Seorang Wanita Kendari Nekat Menjual Sabu-Sabu Jalan Bunga Seroja</a></strong></p>
<p>Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui bahwa, barang bukti yang disita benar-benar telah dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan terhadap barang bukti, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga BNN dalam upaya penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka, namun lebih ditekankan kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta dapat memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba dalam rangka penyelamatan generasi muda di wilayah Sultra,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor : Wahyu</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/">BNNP Sultra Musnahkan Dua Kilogram Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/bnnp-sultra-musnahkan-dua-kilogram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 06 Mar 2021 03:02:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kendari]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=7674</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Narko 10 Sat Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/" title="Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/">Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211;</strong> Tim Narko 10 Sat Narkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua orang pengedar sekaligus pengguna FR (19) dan kawanya KM (21)  ditempat yang berbeda Jalan Wulele Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan dikembangkan ke Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari.</p>
<p>Kaur Bin opsnal Satresnarkoba Polres Kendari Ipda Aldiansyah Asad mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Wulele Kelurahan,Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari tersebut kerap sering terjadi peredaran narkoba jenis shabu-shabu.</p>
<p>&#8220;Setelah mendapat laporan dari masyarakat Tim Narko 10 Sat Narkoba Polres Kendari bergerak cepat untuk menangkap pelaku FR di Jalan Wulele Kelurahan,Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari dan ditemukan barang bukti 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening seberat 1,08 gram,&#8221;jelas Aldiansyah Asad, Sabtu (6/3/2021).</p>
<p>Kemudian tim melakukan interogasi awal terhadap pelaku FR mengenai jaringan narkotika bagimana ia mendapatkan narkoba jenis shabu yang siap ia edarkan diwilayah kota kendari dan dari hasil interogasi awal terhadap pelaku kemudian tim melakukan pengembangan dan menangkap KM yag sedang menguasai sabu-sabu di Jalan Lumba-lumba Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, dan ditemukan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu seberat 3.08 gram.</p>
<p>&#8220;Dari hasil pengakuan kedua pelaku paket-paket sabu tersebut diedarkan dengan sistem langsung kepada teman-teman yang dikenalnya yang diketahui pemakai narkoba jenis shabu di Kota Kendari,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Kemudian kedua palaku diamankan dan dibawah beserta barang bukti ke kantor Polres Kendari guna proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Untuk mempertagungjawabkan perbuatnya kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun.</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor      : M Rasman Saputra</p>
<p>&nbsp;</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/">Dua Orang Pengedar Sabu di Kendari Ditangkap</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/dua-orang-pengedar-sabu-di-kendari-ditangkap/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang Nelayan Konawe Nekat Mengedarkan Sabu</title>
		<link>https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/</link>
					<comments>https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[KendariAktual]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Mar 2021 08:16:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.kendariaktual.com/?p=7587</guid>

					<description><![CDATA[<p>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI &#8211; Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap <a class="read-more" href="https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/" title="Seorang Nelayan Konawe Nekat Mengedarkan Sabu" itemprop="url">Selengkapnya</a></p>
The post <a href="https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/">Seorang Nelayan Konawe Nekat Mengedarkan Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KENDARIAKTUAL.COM,KENDARI</strong> &#8211; Tim Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil menangkap seorang nelayan NS (35) setelah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.</p>
<p>Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mengetahui informasi tersebut dari masyarakat sekitar bahwa, pelaku NS (35) melalukan pengedaran narkotika jenis sabu di Wilayah Desa Sorue Jaya, Kecamatan Seropia, Kabupaten Konawe.</p>
<p>&#8220;Sekitar pukul 05.30 Wita, tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku NS ,dan pelaku ditangkap di rumahnya, yang berada di Jalan Poros Kendari-Toronipa, Desa Sorue Jaya, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe,&#8221;ujar Faturrahman, Selasa (2/3/2021).</p>
<p>Lalu tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Polda Sultra melakukan penggeledahan badan, yang disaksikan oleh kepala desa dan RT setempat. Ditemukan dalam 1 kemasan bekas rokok Sampeorna mild yang sempat dia buang di atas atap rumah tempat tinggalnya. Dalam bungkus rokok itu, berisikan 21 sachet narkotika jenis sabu seberat 5,7 gram.</p>
<p>&#8220;Dari pengakuan pelaku, ia mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dengan sistem tempel dari seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari lalu mengedarkanya kepada para pemakai yang ada di Kota Kendari atas arahan melalui komunikasi handphone,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Baca Juga : <a title="Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Kadia" href="https://www.kendariaktual.com/ditresnarkoba-polda-sultra-bekuk-pengedar-sabu-di-kadia/" target="_blank" rel="noopener">Ditresnarkoba Polda Sultra Bekuk Pengedar Sabu di Kadia</a></strong></p>
<p>Selanjutnya tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.</p>
<p>Untuk mempertagungjawabkan perbuatnya pelaku akan dijerta Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pejara 6 tahun maskimal 12 tahun penjara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Reporter : Krismawan<br />
Editor : Wahyu</p>The post <a href="https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/">Seorang Nelayan Konawe Nekat Mengedarkan Sabu</a> first appeared on <a href="https://www.kendariaktual.com">KendariAktual.com</a>.]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://www.kendariaktual.com/seorang-nelayan-konawe-nekat-mengedarkan-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
