Butuh Pengakuan Negara, 44 Pasangan Ikut Nikah Massal

Kendari758 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sebanyak 44 pasangan mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kota Kendari bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Kendari dan Pengadilan Agama memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 192 Kota Kendari. Aula Teporombu Kantor Balai Kota Kendari.

Acara diawali dengan pawai mengelilingi kantor Balai Kota Kendari dari arah pintu Selatan menuju pintu Utara diiringi musik menggunakan gong dan disambut dengan tarian penyambutan tamu didepan pintu masuk kantor Balai Kota Kendari.

Untuk menggelar sidang ini, panitia menyediakan 7 meja agar pelaksanaan sidang bisa berlangsung bersamaan sehingga sidang tuntas dalam sehari.

Setelah mengikuti sidang, pasangan selanjutnya membuat sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu keluarga dan akta nikah.

Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu menjelaskan, kegiatan ini digelar sebagai upaya pemerintah Kota Kendari memfasilitasi pasangan yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengakuan dari negara.

“Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam rangka menjamin hak-hak warga negara,” katanya.

Dia berharap, pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah kali ini bisa memiliki buku nikah dan sejumlah dokumen kependudukan karena akan berkaitan dengan sejumlah urusan, seperti hak waris.

Sementara Ketua Panitia Kegiatan Iswanto Donge menjelaskan, masyarakat yang mendaftar untuk mengikuti sidang isbat nikah ini lebih dari seratus orang, namun setelah melalui verifikasi, hanya 44 pasangan yang bisa ikut.

Dari 44 pasangan tersebut, 4 pasangan diantaranya dibiayai pemerintah karena masuk kategori kurang mampu, sedangkan selebihnya merupakan swadaya mandiri.

“Yang empat pasang ini punya kartu Bansos karena untuk mendapatkan program ini di pengadilan agama harus memiliki kartu Bansos bahwa mereka tidak mampu, kemudian 40 orang secara mandiri, kontribusi dari masing-masing pasangan,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini.

Dalam sidang isbat nikah ini, Pj Wali Kota Kendari secara simbolis menyerahkan akta nikah pada salah satu pasangan yang telah selesai mengikuti sidang.

Untuk diketahui peserta sidang isbat nikah termuda kelahiran tahun 2004 dan yang tertua kelahiran tahun 1969.

44 peserta tersebut berasal dari 8 kecamatan dengan rincian, 14 pasangan dari Kecamatan Nambo, 4 pasangan dari Kecamatan Poasia, 6 pasangan dari Kecamatan Puuwatu, Kecamatan Mandonga dan Kendari Barat, 3 pasangan dari Kecamatan Baruga dan Kecamatan Wua-wua, serta 2 pasangan dari Kecamatan Kadia.

 

Penulis : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *