Gelar FGD, Tim Peneliti UHO Bahas Permendikbudristek Nomor 30

Pendidikan868 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim peneliti Kajian Kebijakan Strategi Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dan In-Depth Interview tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 , Minggu (21/8/2022).

Ketua Peneliti Sartiah Yusran mengatakan, Pemendikbudristek yang dijadikan materi FGD ini tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi.

Selain itu katanya, kegiatan ini bekerjasama dengan Asosiasi Pusat Studi/ Gender dan Anak Indonesia (ASWGI), Dengan mengusung tema Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Melalui Kurikulum, Mata Kuliah dan Pembelajaran.

“FGD dan interview PPKS ini melibatkan dosen, tenaga pendidik dan mahasiswa dari berbagai jurusan, yang dilaksanakan di gedung perkuliahan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UHO,”jelasnya pada kendariaktual.com, Minggu (21/8/2022).

Diungkapkanya, kajian serupa serupa dilakukan di 36 universitas seluruh Indonesia yang mendapatkan penunjukkan langsung dari Kementrian. tujuannya untuk mengakomodir konsep dan isu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan peluang untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum, mata kuliah dan pembelajaran.

“Kegiatan ini masih tetap dalam tahap pengumpulan data melalui FGD dan interview PPKS. Sebelumnya, kami sudah melakukan survei dan hari ini dilanjutkan dengan FGD dan interview khusus kelompok mahasiswa dan tenaga pendidik. Sedangkan, FGD dan interview khusus dosen sudah dilakukan kemarin,” ungkapnya.

Alumni S3 Unversitas Melbourne, Australia ini menuturkan, kegiatan FGD dan interview PPKS bertujuan untuk mengakomodir pandangan dan ide peserta mengenai Permendikbudristek No. 30 tahun 2021.

“Setelah diminta pandangan- pandangannya tentang Permendikbudristek itu, ternyata masih banyak yang harus diluruskan terutama konsep dasar kekerasan seksual. Beberapa pengakuan bahwa kekerasan seksual memang seharusnya tidak boleh dilakukan,”tuturya.

Namun begitu lanjutnya, karena terjadi relasi kuasa yang timpang, misalnya antara dosen dan mahasiswa, antara tendik dan mahasiswa bahkan antara mahasiswa-mahasiswa sendiri.

“Budaya patriarki yang mengakar menyebabkan perempuan kelompok marginal dihubungkan dengan kekerasan seksual. Untuk itu, konsep PPKS harus dipahami oleh semua orang baik laki-laki maupun perempuan,”tukasnya.

Reporter : Astin
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *