KONI Pusat Cabut SK KONI Sultra No 140 Tahun 2024, Ini Tanggapan Mantan Sekum KONI Sultra

Headline483 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – KONI Pusat melalui surat nomor 87 tahun 2025 mencabut SK kepengurusan KONI Sultra nomor 140 tahun 2024.

Dalam SK yang ditanda tangani oleh Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman tersebut menyatakan, SK KONI Sultra nomor 140 Tahun 2024 tidak lagi berlaku.

Eryckson Ludji, mantan Sekretaris KONI Sultra menilai,  jika mengacu surat dari KONI Pusat jelas ini prosedur yang standart dan sesuai Peraturan Organisasi KONI, dimana SK ini mengikat semua pihak, termasuk Pengurus KONI Sultra yang di cabut SK nya,

“Dengan kata lain SK Nomor 140 tahun 2024 sudah tidak berlaku lagi, itu juga bermakna semua aktivitas kepengurusanKoni Provinsi Sultra atas nama Alfian Taufan Putra dan jajarannya sudah terhenti terhitung tanggal 8 Juli 2025,”jelasnya pada kendariaktual.com,  Selasa (15/7/2025).

Selanjutnya kata Eryckson, pihaknya berharap penanggung jawab Musprovlub bisa segera menyiapkan segala persiapan pelaksanaan.

“Besar harapan kami penanggung jawab Musprovlub dalam hal ini Pak Pahri bisa segera menyusun segala persiapan untuk Musprovlub KONI Sultra,”tuturnya.

Adapun SK caretaker yang di terbitkan oleh Alfian sebelum tanggal pembukuan 8 Juli terangnya, tetap sah dan berlaku, kecuali ada kebijakan lain yang diambil oleh Penanggung Jawab KONI Sultra saat ini dengan berbagai pertimbangan organisasi.

 

Reporter : Idris
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *