Penetapan Aturan Pemilu Bukan Wewenang MK

Politik958 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pementuan pemerapan sistem pemilu tertutup atau terbuka dinilai bukanlah sebagai isu konstitusi. Jadi hal tersebut dinilai salah jika dibawah ke Mahkamah konstitusi (MK).

Pakar hukum Tata Negara Rafly Harun mengatakan, wacana pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup di 2024 dan bahkan telah diajukan ke MK RI, dinilai secara teoritis MK tidak dapat menentukan sistem pemilu apa yang konstitusional.

“Mau terbuka maupun tertutup pelaksanaan pemilu 2024 bukan isu konstitusi menurut saya. Jadi harusnya perdoslan ini tidak dibawa ke MK,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (28/2/2023).

Idealnya kata Rafli, soal proporsional terbuka dan tertutup diserahkan ke pembentuk undang-undang (UU) dalam hal ini DPR dan pemerintah serta masukan dari DPD dan partisipasi masyarakat.

Khawatirnya lanjut Rafli, jangan sampai MK terlalu jauh memainkan isu sistem pemilu ini yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan manuver-manuver tertentu seperti penundaan pemilu.

“Saya berharap MK menolak permohonan ini dengan menyatakan tidak menerima legal standing pemohon, karena bukan berasal dari partai politik tapi perorangan,”tuturnya.

Sementara itu Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sultra menyatakan, dengan terlaksananya forum.diskuso ini tidak lagi terjadi seperti sekarang ini,”tuturnya.

 

Reporter : Dandy
Editor      : Rasman

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *