Perjuangkan Kesejahteraan Honorer, Dikmudora Bakal Tinjau Ulang SK Kepala Sekolah

Pendidikan488 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Rekomendasi Pansus LKPJ 2021 terkait  peningkatan kesejahteraan tenaga pengajar atau honorer lingkup Kota Kendari dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP mendapat respon Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Kendari.

Kepala Dinas Dikmudora, Makmur, mengatakan, berkaitan dengan kesejahteraan tenaga pengajar honorer pihaknya akan meninjau ulang Surat Keputusan (SK) dari kepala sekolah karena berdasarkan SK tersebut, guru honorer mendapat gaji berkisar Rp300 ribu hingga Rp1 juta per bulan.

“Guru honorer ini kan berdasarkan SK dari Kepala Sekolah bukan SK wali kota. Adapun honor yang paling rendah saat ini adalah Rp300 ribu, ada juga Rp1 juta per bulan,” jelas dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).

Untuk itu jelas Makmur, pihaknya perlu meninjau ulang SK dari Kepala Sekolah tersebut, kiranya bisa menetapkan honor standar, sehingga bisa seragam.

“Pasalnya para tenaga pengajar atau honorer ini diberikan honorarium sesuai dengan kemampuan sekolah atau besar dana BOS yang ada di sekolah,” ungkap dia.

Dia menambahkan, jika pun dana BOS di satu sekolah itu besar namun tenaga honorernya banyak. Maka dari sekian persen dana BOS itu harus dibagi lagi termasuk dengan gaji satpam.

Tentang penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang dan akan berganti ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dia mengatakan, sejauh ini tenaga honorer akan tetap digunakan kecuali PPPK sudah terpenuhi.

“Karena repot jika honorer langsung diberhentikan atau ditiadakan, siapa yang mengisi kelas yang kosong. Sementara guru PNS di Kendari masih kurang, baik SD dan SMP,” kata Makmur

Sebelumnya, Pansus LKPJ 2021 merekomendasi ke Dinas Pendidikan Kendari agar memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer.

Reporter : Nurul
Editor     : Wahyu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *