Pinjaman Disetujui, Pembangunan RS Jantung Dilanjutkan

Sultra Raya365 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Usulan pinjaman Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah disetujui oleh PT Multi Sarana Infrastruktur (SMI) Persero, Jumat (23/10/2020) malam sebesar Rp 388 milliar. Dengan begitu Pemprov Sultra akan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit (RS) Jantung tahun ini.

Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan, pinjaman ini disetujui oleh PT SMI melalui fasilitas Dana Pengembangan Infrastruktur Daerah (RIDF) yang di support oleh Bank Dunia. Pinjama ini diobagi menjadi dua, Rp 325 Milliar untuk konstruksi bangunan RS Jantung tahap II dan untuk pengadaan alat kesehatan Rp 63 Milliar.

Untuk proses pengembalian pinjaman ini terang orang nomor satu di Sultra ini, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan yang dihitung sejak tanggal penarikan pertama, termasuk grace period pokok pinjaman.

“Pinjaman ke PT SMI ini sudah disetujui maka kita akan lansung bergerak cepat untuk menuntaskan pengerjaan tahap dua RS Khusus Jantung dan Pembuluh Daerah. Target kita memang 2 tahun tetapi kalau bisa kita selesaikan tahun. Paling penting kita harus kerja karena ini kepentingan masyarakat,”jelasnya, pada kendariaktual.com, Sabtu (24/10/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Ciptar Karya Bina Kontruksi dan Tata Ruang Sultra, Pahri Yamsul mengaku, pengerjaan tahap dua bangunan RS tersebut, saat ini sudah memasuki proses lelang. Nantinya setelah proses lelang telah dilaksanakan dan pemenang tender telah ditetapkan, maka pihaknya akan langsung bergerak menyelesaikan pengerjaan tahap II.

“Proses sedang berjalan terus, sudah lelang. Kita sudah mulai, kita tinggal konsultasi terus. Kalau sudah ada pememang langusng kerja, anggaran Rp325 miliar untuk gedung, anggaran tahap pertama Rp100 miliar, begitu ada pemenang lelang terpilih langsung di kerja,” tegasnya.

Untuk diketahui, RIDF SMI memberikan pinjaman langsung dalam bentuk senior debit kepada pemerintah daerah yang mempunyai kapasitas fiskal dan kapasitas meminjam yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Reporter : Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *