Polres Kendari Tangkap Dua Orang Pengedar Shabu

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Satuan Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu RZ dan AR Sabtu (9/4/2022) di dalam pelabuhan wanco jalan Tinumbu kelurahan Kandai Kecamatan Kendari.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dari dua tersangka ini polisi berhasil mengamankan 9,22 gram sabu-sabu. Dimana 7,02 gram didapatkan dari tersangka AR dan 2,02 gram dari tersangka RZ.

“Anggota mensapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar jl tinumbu kelurajan Kandai sering terjadi transaksi narkotika. Setelah mendapatkan info itu anggota oprasional Sat Resnarkoba mwlakulan penyidikan,”jelasnya pada kendariaktual.com, Selasa (12/4/2022).

Dari hasil penyelidikan ungkapnya, sekitar pukul 21.00 wita didalam pelabuhan wanci Tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap tersangka RZ dan menemukan barang bukti berupa 1 buaj pembungkus rokok yang didalamnnya terdapar 1 sachet plastik yang berisi dua paket yang diguga narkotika jebis shabu dengan beat 2,02.

Setwlah itu lanjutnya, anggota operssional Sat Resnarkoba Polres kendari melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 wita didalam kamar kos jl jendetal Ahmad Nasution lrg Kakatua kelurahan Lalolara anggota Resnarkoba polres Kemdari berhasil menangkap tersangka AR.

“Dari tersangka AR anggota berhasil menemukan barang bukti berupa enam plastik bening berisikan krostal bening yang diduga narkotuka jenis Shabu dengan berat 7,20 gram yang disembunyikan dalam lipatan celana dalam warna abu-abu,”ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku RZ tuturnya, sudah 2 kali memesan shabu kepada AR dengan cara diantarkan langsumg disekitar kelurahan kampung salo kecamatan kendari. Adaoun tersangka AR mengaku memperoleh narkotika jenis shabu daro seorang laki-laki bernama FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II Kendari dengan sistem tempel.

“Atas tindakan yang dilajjkan RZ dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan AR terancam dikenal pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentanb narkotika dengan ancaman hukuman palong singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”terangnya.

Reporter : Yudhistira
Editor     : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *