Surat Edaran Wali Kota Tentang Jam Malam Diminta Ditinjau Kembali

Kendari279 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Surat edaran Wali Kota Kendari nomor 4431/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari diminta di tinjau kembali oleh Pansus Covid 19 DPRD Kota Kendari.

Ketua Pansus Covid 19 DPRD Kota Kendari Andi Silolipu mengatakan, surat edaran ini hendaknya dikaji kembali. Sebab untuk memberlakukan jam malam ini Pemerintah Kota Kendari hendaknya sudah memiliki data yang jelas bahwa penyebab tingginya jumlah masyarakat yang terpapar Covid 19 diakibatkan akt9vitas di malam hari.

Tetapi jika Pemkot belum memiliki dasar yang jelas akan hal tersebut ungkapnya perlu dilakukan pengkajian ulang terkait surat edaran nomor 4431/2992/2020. Sebab dampak dari surat edaran ini sangat dirasakan oleh pelaku usaha di malam hari.

“Kami menganggap Pemerintah Kota Kendari bisa memberikan sebuah kajian yang jelas terkait keluarnya surat edaran wali kota nomor 4431/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat di malam hari,”jelasnya, di ruang kerjanya, Jumat (25/9/2020).

Dituturkan politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, kalau Pemkot Kendari sudah memiliki hasil investigasi bahwa masyarakat yang terpapar Covid 19 berasal dari klaster saat malam hari maka, surat edaran ini layak untuk dijalankan. Tetapi jika tidak haris dilakukan pengkajian lebih jauh.

Akibat dari penerapan surat edaran wali kota nomor 4431/2992/2020 ini lanjutnya, banyak pengusaha yang berakt8vitas di malam hari terkena dampaknya. Salah satunya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki ratusan karyawan harus terdampak akibat penerapan surat edaran ini.

“Saat kami rapat dengan gugus tugas covid 19 kota kendari belum ada data yang real bahwa penyebaran covid 19 ini terjadi di malam hari. Jadi perlu adanya penyampaian dari pemerintah kota Kendari terkait yang mendasari keluarnya surat edaran ini,” tuturnya.

Menyikapi hal ini Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menerangkan, pendapat dari Pansus covid 19 boleh saja disampaikan. Tetapi tanggung jawab melindungi masyarakat kota Kendari dari covid 19 ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota Kendari.

Kalaupun kebijakan ini tukasnya, tidak sesuai dengan harapan masyarakat itu sah-sah saja. Tetapi persoalan covid 19 ini tidak pernah sama sekali diduga, jadi kalau bicara idealnya pihaknya harusnya menerapkan lock down.

Namun begitu tutur mantan anggota DPRD kota Kendari ini, pemerintah kota Kendari juga memperhatikan persoalan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu melalui kajian dan konsultasi dengan beberapa pihak disepakati membatasi aktivitas masyarakat di malam hari.

“Ini kami terapkan agar masyarakat memiliki waktu yang panjang untuk beristirahat dan mengembalikan imunitasnya. Terkait usaha yang aktivitas malam hari bisa dimajukan waktu operasinya,”tukasnya.

Reporter : Rezky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *