Tak Mesti Pinjam, Wakatobi II Dapat Dibangun Pakai APBD Murni

Wakatobi281 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai pinjaman Rp 200 miliar yang bakal dilakukan pemerintah daerah (Pemda) dengan estimasi awal sebesar Rp 200 miliar dan yang disepakati sebesar Rp 100 miliar terindikasi akan digunakan sebagai kepentingan politik, yang terkesan dipaksakan.

Hal itu dikatakan ketua DPC GMNI Kabupaten Wakatobi, La Ode Ridwan, lantaran bertentangan dengan PP 56/2018, pasal 13 ayat 1, dikatakan pelunasan pinjaman tidak boleh melampaui masa jabatan kepala daerah.

“PP 56/2018, pasal 13 ayat 1 dijelaskan pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll huruf b merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jababan kepala daerah di daerah yang bersangkutan,”ujarnya saat ditemui di Wangiwangi, Kamis, (3/12/2020).

Sementara kepala daerah yang akan pinjam sekarang sudah mau berakhir masa jabatannya pada bulan Juni 2021.

“Pinjaman dibolehkan, hanya masalahnya bupatinya sudah mau berakhir periodenya. Jika tidak terpilih lagi, Kemendagri akan menolak,”ucapnya.

Terkait pembiayaan pinjaman untuk beberapa jalan yang ada di Pulau Kaledupa, Tomia dan Binongko, menurut dia, sengaja program-program tersebut dibiayai pinjaman, dan itu juga harus melalui proses yang sangat panjang.

Diungkapkannya, itu adalah bagian dari trik yang dimainkan oleh petahana, seolah-olah mereka sudah programkan di APBD 2021. Bagaimana kalau pinjaman tidak disetujui oleh Kemendagri. Maka gagal lah program-program yang di alokasikan di Wakatobi 2.

“Kenapa program jalan di Wakatobi 2 tidak dibiayai dengan APBD murni, karena memang tidak ada keberpihakan ke Wakatobi 2. Contoh di Pemprov Sultra, dari bulan November tahun 2019 mengajukan pinjaman, saat ini belum juga cair-cair. Makanya ada beberapa program yang belum jalan dengan baik yang di biayai dari pinjaman,”paparnya.

Dilansir dari salah satu media online di Sultra
Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, mengatakan rencana pinjaman Pemda untuk percepatan pembangunan infrastruktur daerah telah disepakati. Meskipun sebelumnya rapat KUA PPAS itu sempat berlangsung alot antar Pemda (eksekutif) dan legislatif.

“Setelah dihitung berdasarkan kemampuan fiskal APBD dan program prioritas maka disepakati hanya Rp 100 miliar saja,” kata Hamiruddin, Sabtu (28/11/2020).

Pinjaman itu nantinya direncanakan untuk membangun infrastruktur jalan di pulau Kaledupa dan Binongko. Hal ini pun disetujui oleh beberapa fraksi, diantaranya; fraksi Golkar, fraksi Nasdem, fraksi Gebar, dan fraksi Nurani Demokrat. Sementara, fraksi PDIP menolak, plus anggota DPRD partai Gerindra.

Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi La Jumadin mengungkapkan, anggaran tersebut akan diutamakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Wakatobi dua, terutama pulau Kaledupa dan Binongko, selebihnya baru dibawa untuk pembangunan infrastruktur prioritas di ibukota Kabupaten, karena Tomia telah di porsikan di Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) tahun 2021.

“Ini untuk menjawab permintaan masyarakat di Wakatobi II (pulau Keledupa, Tomia, dan Binongko), terkait infrastruktur jalan. Kita inginkan agar terjadi pemerataan infrastruktur jalan antara pulau Wangi-wangi dengan Wakatobi dua,” katanya, Jumat (27/11/2020).

Ia pun meminta para pihak yang menolak dan mempersoalkan prosedur pengusulan pinjaman anggaran agar membaca secara tuntas PP nomor 56 serta secara mendalam agar lebih dipahami.

Akibat wabah Covid-19 ini, bukan saja Wakatobi yang melakukan peminjaman dana pembangunan, namun ada beberapa daerah di Sultra, salah satunya kota Baubau, bahkan Pemprov Sultra.

Reporter  : Alfandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627