Ada BOM di Kantor Bawaslu Wakatobi

Headline, Wakatobi341 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, WANGI-WANGI -Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, (23/11/2020).

Dalam aksi itu, BOM Kepton meminta Bawaslu Kabupaten Wakatobi agar transparan dalam proses dugaan pelanggaran netralitas aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh camat Tomia Timur.

“Kami minta kepada Bawaslu kabupaten Wakatobi untuk memberikan pernyataan secara jelas. Terhadap proses kasus camat tomia Timur. Tentu ada hasil pemeriksaan apakah terbukti atau tidak,”kata Ali Munir dalam orasinya di kantor Bawaslu Kecamatan Wangiwangi.

Menurut hasil pemeriksaan, kata dia, camat Tomia Timur mengaku ditelepon langsung oleh Bupati Wakatobi yang meminta dirinya untuk membantu dalam menyediakan 5 ton beras untuk keperluan penyaluran bantuan kepada warga yang dananya diberikan langsung oleh Bupati Kabupaten Wakatobi kepada dirinya, bukan kapasitas sebagai ketua DPD golkar Wakatobi.

“Didalam rekomendasi ini dinyatakan bahwa tentang kepentingan Golkar. Pada saat meminta bantuan tersebut dirinya menganggap yang meminta dirinya berkapasitas seorang Bupati. Namun kenapa Bupatinya tidak ikut di proses, kalau memang bukan ASN proses dengan pasal yang lain, apakah perlu saya ajari. Dan tidak pantas kalau saya harus mengajari Bawaslu tentang pelanggaran pemilu,”paparnya.

“Anggota Bawaslu ini lucu juga suruh kita ke Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Untuk apa ke BKPSDM, kami kesini untuk meminta penjelasan dari itu dan kalau memang ada tidak mungkin tidak ada arsipnya. Kami akan pertaruhkan segalanya dalam pesta demokrasi tidak netral berarti tanggung resiko dan masing-masing kita akan ambil resiko,” ucapnya.

Sementara itu, Korlap Bom Kepton, Roziq Arifin menegaskan, resiko besar bagi Bawaslu Wakatobi jika tidak mampu menjaga netralitas dalam menghadapi momen Pilkada di Kabupaten Wakatobi.

“Kami tegaskan ke Bawaslu kabupaten Wakatobi agar tetap melakukan pengawasan yang sesuai seluruh rangkaian aturan yang menyangkut tugas dan fungsi Bawaslu di kabupaten Wakatobi,”ujarnya.

Dijelaskannya, BOM kepton nantinya akan sangat mendukung apapapun keputusan pihak Bawaslu. Yang penting keputusan yang berkeadilan untuk kerakyatan, yang penting keputusan yang sesuai dengan prosedur aturan negara, dan jangan sekali-kali membuat keputusan yang nantinya akan menjadi kepentingan pelacur-pelacur politik di kabupaten Wakatobi.

“Kami tidak akan segan-segan melakukan demonstrasi lanjutan di kantor Bawaslu Wakatobi. Jika kami menemukan kedepan ada subuah keputusan yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan prosedur undang-undang atau konstitusi negara,”tutupnya.

Menanggapi itu, Kordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi, La Ode Januria mengatakan bahwa terkait Camat tomia Timur, Bawaslu sudah memprosesnya dan hasilnya dikirim ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena kemarin dalam proses Camat tomia Timur itu penetapan calon belum ada. Sehingga secara regulasi, pelanggaran netralitas ASN nya yang kami proses dan rekomendasi KASN memberikan peringatan. Untuk lebih jelas peringatan itu sudah diserahkan ke Bupati dalam hal ini BKPSDM untuk mengetahui sangsinya,”terangnya.

Karena itu juga berdasarkan keputusan pleno sehingga ia belum bisa mengambil keputusan, kendati ada anggota dan ketua yang sementara masih diluar daerah.

“Terima kasih atas saran-sarannya, kami akan ketemu dengan dua pimpinan untuk menyampaikan, bahwa aspirasi dari BOM Kepton meminta bahwa kenapa Bawaslu hanya memproses ASN nya. Harusnya dengan Bupati. Jadi saya akan bertemu dengan pimpinan yang lain karena saya juga tidak bisa memutuskan disini,”jelasnya.

Reporter  : La Ode Suhardin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/kendariaktual.com/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627