Tak Penuhi Kriteria, Gubernur Sultra Hingga Sekda Tidak Mendapatkan Vaksin

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 jenis sinovac, Kamis 14 Januari 2021. Dari sejumlah nama yang akan menjadi orang pertama di Sultra divaksinasi, terdapat nama Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub)  hingga Sekda Sultra.

Namun begitu, ke tiga pejabat tersebut tidak akan menjalani vaksinasi dan akan di wakili. Hal itu dikarenakan Gubernur Ali Mazi tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin untuk vaksin, lantaran telah berusia 60 tahun dan memiliki penyakit komorbid.

Sedangkan Wagub Sultra, selain faktor usia juga pernah dinyatakan positif Covid-19. Sehingga tidak masuk dalam kriteria penerima vaksinasi.

“Kami tidak akan menjalani vaksinasi, pak Gubernur, Wagub, dan saya akan di wikili. Karena ada penyakit komorbid, dan sudah pernah dinyatakan positif Covid-19,” ungkap Sekda Sultra, Nur Endang Abbas saat ditemui awak media di kantor BNNP Sultra, Rabu (13/1/2021).

Endang menjelaskan, pemberian vaksinasi kepada para pejabat tersebut sebagai upaya meyakinkan masyarakat terkait keamanan vaksin Covid-19. Selain itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sultra, Usnia juga tidak akan mendapatkan vaksinasi, karena memiliki penyakit komorbid.

Tidak hanya itu, pejabat di lingkup Pemprov Sultra dan tokoh agama juga dijadwalkan akan menjalani vaksinasi di RSUD Bahteramas.

Para pejabat tersebut, antara lain Asisten Bidang Pemerintahan Asisten I Setda Sultra Basiran, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra Ridwan Badallah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) La Ode Muhammad Ali Haswandy, dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muhammad Yusuf.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Abdul Halim Momo, Kepala Bagian Kesra Musdar, Kepala Bagian Rumah Tangga Idris, Kepala Seksi Perencanaan Dinas Kesehatan Abdul Gafur A. Ismail.

Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia Sultra Tety Yuniarty juga terjadwal dalam vaksinasi perdana. Dari tokoh agama, masing-masing I Nyoman Sudiana (Hindu), Marthen Sambira (Kristen), dan Ni Made Budiasih (Hindu).

Untuk diketahui, dari 20.400 dosis vaksin yang diterima Sultra, telah didistribusikan ke kabupaten Konawe sebanyak 3.600 dosis dan Kota Kendari sebanyak 8.680 dosis. Sisanya, sebanyak 8.120 dosis untuk para tenaga kesehatan (Nakes) serta para pejabat di lingkup Pemprov Sultra.

Tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilaksanakan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah daerah, baik provinsi serta kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, yang terdiri dari puskesmas/puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit (Pemerintah, TNI/Polri, Swasta), dan unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan (KKP).

Adapun kriteria fasyankes yang bisa melaksanakan vaksinasi Covid-19, yakni memiliki tenaga kesehatan pelaksanaan vaksinasi, memiliki sarana rantai dingin tempat penyimpanan sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memiliki ijin operasional fasyankes yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bila fasyankes yang tersedia di kabupaten/kota tidak dapat memenuhi pelayanan vaksinasi bagi seluruh sasaran atau fasilitas pelayanan kesehatan tidak memenuhi kriteria, maka dinas kesehatan kabupaten/kota atau fasyankes pemerintah khusus puskesmas dapat membuka pos pelayanan luar gedung sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Mekanisme pos pelayanan vaksinasi luar gedung diawali dengan puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat diluar fasyankes).

Selanjutnya, Dinkes kabupaten/ kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas kesehatan, serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi. Dinas kesehatan Kab/Kota harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 yang berkualitas.

Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi Covid-19 sesuai peraturan yang berlaku, dimana masing-masing pos pelayanan vaksinasi harus mempunyai pencatatan dan pelaporan terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.

 

Reporter : Abdi Sabriansyah
Editor: Randi Ardiansyah

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *