Warga Kampung Salo Ditangkap Edarkan Shabu

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI  – Seorang warga Kelurahan kampung salo SR (42)  berhasol ditangkap satuan resnarkoba Polresta Kemdari saat hendak mengedarkan narkotika jenis shabu dipertigaan kampung salo, Minggu (29/5/2022) dini hari.

Kapolresta Kemdari Kombes M Eka Faturahman mengatakan, Pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 20.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi peredaran gelap Narkoba di seputaran Manggadua dan Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari.

Dengan informasi tersebut terangnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada hari Minggu ( )29/5/2022) sekitar pukul 00.10 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor SR di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari.

“Atas pengakuan SR kepada Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih menyimpan 1 (satu) paket Shabu di rumah temannya disekitar di Kel.Mangga Dua. Anggoya kemudian menindak lanjuti dan menemukan 1 (satu) paket Shabu didalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukurang sedang didalam masker kain warna hijau,”jelasnya pada kendariaktual.com,  Selasa (31/5/2022).

Selain mengamankan 10,43 gram Shabu terangnya, tim juga menemukan 2 sendok Shabu dan kepala bong milik Terlapor di dalam rumah tersebut.  Tim Opsnal juga mengamankan satu Handphone merek Samsung dengan No. Sim milik Terlapor. Setelah itu Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya.

“Atas tindakannya ini SR melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”tuturnya.

 

Reporter : Yudhistira
Editor      : Rasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *