KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu IS (24) berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karna mengedarkan narkotika sistem tempel di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106. Kelurahan Lalodati, kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan,Tim Ditresnarkoba Polda Sultra Awal mulanya mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran sabu-sabu di BTN Bumi Royal Istin Siva Residen Blok A 106. Kelurahan Lalodati, kecamatan Puuwatu,Kota kendari,Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Mendegar itu tim lalu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailance,setelah mengetahui pelaku, tim Ditresnarkoba Polda Sultra langsung menangkap pelaku yang sedang jalan kaki untuk melakukan aksinya.Dan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 12 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 130 Gram,”ungkap Dolfi Kumaseh Dalam Rilisnya,Sabtu (29/5/2021).
Selanjutnya Team Opsnal membawa pelaku dan barang bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Bos J yang tinggal di Kota Kendari melalui alat Komunikasi Handphone,”jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika,dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup.
Reporter : Krismawan
Editor : M Rasman Saputra