Umroh Kembali Diperbolehkan, Ini Syaratnya

Kendari350 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Arab Saudi kembali memperbolehkan jamaah diseluruh dunia untuk menunaikan ibadah umroh tahun depan. Tetapi calon jamaah umroh harus mematuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala Bidang Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Maidu mengatakan, berdasarkan surat Kemenag RI Nomor 719 tentang pembukaan kembali keberangkatam umroh, maka pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dengan melakukan komunikasi dengan pihak travel.

“Minggu depan insyallah kami akan segera koordinasikan dengan para travel yang menyelenggarakan perjalan umrah untuk memastikan data jumlah jemaah yang akan berangkat umrah,”jelasnya, di ruang kerjanya, Kamis (5/11/2020).

Untuk syarat untuk calon jamaah umroh ungkapnya, wajib memiliki surat keterangan sehat di sertakan dengan hasil SWAB test. Selain itu juga
untuk pemberangkatan tahun ini dibatasi usia calon jamaah umroh yakni 18 sampai dengan 50 tahun.

Terkait akomodasi, konsumsi dan transportasi, La Maidu menerankan, pemerintah arab saudi telah menetapkan untuk akomodasi jumlah kamar yang tadinya dihuni 4 orang menjadi 2 orang perkamar, konsumsi yang sebelumnya prasmanan menjadi nasi box.

“Untuk transportasi darat dengan menggunakan bus, yang sebelumnya jumlah satu bus 45 orang setiap rombongan tetapi  sekarang ini pemerintah arab saudi hanya memperbolehkan untuk 20 orang dalam satu bus,”terangnya.

Pemerintah arab saudi pun lanjutnya, hanya memperbolehkan jamaah haji yang berangkat ke tanah suci dengan menggunakan maskapai Saudi Airline dan untuk Indonesia sendiri hanya dapat menggunakan 4 bandar udara di antaranya, Soekarno – Hatta Banten, Sultan Hasanuddin Makassar, dan Juanda Surabaya.

Dengan aturan ini tuturnya, berdampak pada biaya umroh tahun ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Reporter : Erviana Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *