Ditresnarkoba Polda Sultra Amankan Perempuan Pengedar Narkoba

Hukum & Kriminal682 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Subdit III Unit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil membekuk M (22) sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dirumah Kos-kosan, Lorong Toko 3 Kelurahan Dapu  – Dapura Kecamatan Kendari Barat, Kamis (21/1/2021).

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Kendari

“Setelah pihak kami mendapat informasi tersebut sekitar pukul 23.30 Wita Tim Opsnal Subdit III Unit 1 bergerak cepat untuk melakukan upaya penangkapan terhadap Tersangka M (22) Kemudian dilakukan penggeledahan secara paksa dirumah Kos-kosan, Lorong Toko 3 Kelurahan Dapu dapura Kecamatan Kendari Barat ,Kota Kendari dan ditemukan 24 bungkus sachet Narkotika jenis sabu seberat 8,04 Gram,” ujar Eka Faturrahman, Jumat (22/1/2021).

Dari pengakuan tersangka terangnya, cara mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya emperoleh dari temannya sendiri yang merupakan jaringan pengedar sabu di kota kendari, lalu kemudian melakukan peredaran serta menjual kepada para pemakai di Kota Kendari.

Selanjutnya Tim Opsnal Subdit 3 Unit 1 membawa Tersangka dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.

Untuk mempertagung jawabkan perbuatanya tersangka M (22) akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan hukuman penjara 6 tahun maksimal 12 tahun.

Reporter : Krismawan
Editor      : M Rasman Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *