Oknum Pembuat KTP Mr Wang Harus Ditindak

Kendari781 Dilihat

KENDARIAKTUAL.COM, KENDARI – Disinyalir ada oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Kendari yang membantu membuat KTP palsu warna negara asing MR Wang, menurut DPRD Kota Kendari harus ditindak tegas.

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari Samsuddin Rahim mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Disdukcapil Kota Kendari.  Jadi sebagai bentuk lanjutannya hasil hearing tersebut, jika benar ada oknum didalam Disdukcapil yang membantu membuat KTP palsu ini harus ditindak tegas.

Alasan politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan demikian,  tindakan yang dilakukan oknum tersebut sudah mencederai proses administrasi kewarganegaraan. Jadi kalau nantinya sudah terbukti ada oknum yang terlibat mesti diberikan sanksi yang setimpal.

“Persoalan seperti pembuatan   KTP palsu Mr Wang ini kemungkinan bukan hanya terjadi di Kendari. Tetapi bisa terjadi juga di daerah lain. Maka dari itu, diperlukan pengawasan yang lebih maksimal lagi dari pemerintah kota Kendari dan terkhusus Disdukcapil,”jelasnya,  di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2020).

Mantan Ketua DPRD Kota Kendari ini menuturkan, lolosnya pembuatan KTP palsu MR Wang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dari Disdukcapil Kota Kendari dalam proses pembuatan identitas warga.

Akan tetapi lanjutnya, proses pengawasan ini bukan hanya dibagian administrasi. Tetapi dilapangan juga harus menjadi perhatian khusus dari seluruh stakeholder seperti imigrasi dan beberapa pihak lainnya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Kota Kendari Seni Bonea mengungkapkan,  tidak pernah mencetak KTP atas nama Wawan Saputra Razak yang digunakan Mr Wang TKA asal China yang melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Sehingga Asni Bonea mentan Sekretaris DPRD Kota Kendari ini menegaskan, TKA asal China yang tercatat atas nama Wawan Saputra Razak pria kelahiran Provinsi Shanxi, China tahun 1964 tidak terdaftar dalam kartu tanda penduduk di Kota Kendari.

“Jadi nama tersebut tidak terdaftar dan nomor induk KTP juga tak ada dalam database Kantor Capil Kota Kendari. Jadi kalau ada oknum itu saya tidak mengetahuinya,” tukasnya, di ruang kerjanya, Kamis  (23/7/2020).

Reporter : Jamal Hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *